Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BKN Merilis Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2019




BKN Merilis Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2019. Menjelang perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, terdapat banyak masyarakat pemburu lowongan kerja yang memenuhi spesifikasi formasi CPNS dengan cara mencari informasi mengenai jumlah formasi CPNS/ASN dan PPPK 2019.
BKN Merilis Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2019
BKN Merilis Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2019
(Picture by Writer's Friend)
Seperti yang diketahui, pemerintah memastikan akan menyelenggarakan perekrutan Aparatur Sipil Negara tahun 2019, baik itu CPNS 2019 maupun PPPK 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.



Berikut ini adalah rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:

Kuota Pemerintah Pusat:
1.    Untuk CPNS : 23.213
a.    Yang diisi oleh Pelamar Umum: 17.519
b.    Yang diisi oleh Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425

Kuota Pemerintah Daerah:
1.    Untuk CPNS : 62.324
a.    Yang diisi oleh Pelamar Umum: 62.249
b.    Yang diisi oleh Sekolah Kedinasan (STTD): 75
2.    Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.



Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan adalah sebanyak 254.173 formasi.




Syarat Dasar Untuk Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut dibawah ini:
1.    Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.  Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9.  Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Demikian syarat dasar untuk pelamar CPNS 2019 yang terdiri dari 9 syarat diatas. Sedanggkan persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.





Meskipun batas usia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2019
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih melakukan input usulan formasi melalui aplikasi e-formasi yang ditujukan kepada MenpanRB dan ditembuskan ke BKN.

Usulan formasi tersebut harus berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja instansi maupun daerah setempat, rasio jumlah pegawia negeri sipil dengan penduduk di daerah tersebut, serta rasio timeline.
BKN akan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan instansi dan MenpanRB yang akan mengeluarkan formasinya kemudian.

Jika formasi sudah ada, kemudian akan melalui tahapan pengumuman terbuka ke publik akan ada penerimaan CASN baik itu CPNS ataupun PPPK.

"Setiap instansi wajib menyampikan kepada publik mengenai pengumuman rekrutmen ASN. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS", kata Ridwan.



Link Pendaftaran Baru
Ridwan juga menyampaikan bahwa setelah pengumuman dibuka, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran secara online.

Link pendaftaran CPNS 2019 kali ini pun berbeda dengan CPNS 2018 lalu.
"Pendaftaran online tahun ini melalui sscasn.bkn.go.id, kalau rekrutmen CPNS 2018 lalu kan melalui sscn.bkn.go.id", katanya.

Namun sekali lagi, mengenai jadwal pasti rekrutmen ASN 2019, Ridwan mengaku belum tahu hingga detik ini,

"Jadi kalau ada yang mengiming-imingi daftar saja tanpa ikut tes atau ikut saja tes dan SKnya sudah kami siapkan Oktober 2019, itu sudah penipuan. Jadi jangan terperdaya", himbaunya.

CPNS 2019 Segera Dibuka, Mulai Siapkan Diri anda dengan Latihan Soal, Unduh Materi dan Contoh Soal di Sini
Panselnas saat ini  juga masih menunggu feedback dari seleksi CPNS 2018 lalu, termasuk tantangan mengenai Seleksi Kompetensi Bidang.

"Tahun lalu ada yang merasa belum cocok. Misalnya analis kerjasama soalnya masih sama dengan soal pranata hubungan masyarakat. hal ini yang masih kami koordinasikan, karena seharusnya berbeda", jelasnya.





Demikian artikel tentang BKN Merilis Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2019. Semoga kawan-kawan dapat lolos mengikuti selesksi CPNS maupun PPPK tahun 2019 ini sehingga zargon #2020JadiASN akan terwujud.

Mungkin Anda Suka