Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Tahapan Dan Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Ketua Umum OSIS



Contoh Tahapan Dan Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Ketua Umum OSIS

Contoh Tahapan Dan Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Ketua Umum OSIS
Contoh Tahapan Dan Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Ketua Umum OSIS
TAHAPAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN KETUA UMUM OSIS SMP ISLAMIYAH WIDODAREN PERIODE 2011/2012


1.   Tahap Pendaftaran Calon Ketua Umum                                                               
Pendafdaran calon Ketua Umum : tanggal 26 - 30 September 2011

2.   Masa Kampanye Dan Sosialisasi Pencoblosan      
Masa kampanye : tanggal 7 - 14 Oktober 2011
Kampanye dialogis/terbuka dilaksanakan tanggal 8 dan 14 Oktober 2011
Lokasi kampanye : Halaman/lingkungan di sekitar SMP Islamiyah Widodaren  
MC Kampanye dialogis :
a.    Hery Teguh W, S.Pd
b.   Idah Tursinawati, S.Pd

3.   Tahap Pemungutan Suara
Pemungutan Suara Pada:
a.    Hari        : Sabtu, 15 Oktober 2011
b.   Waktu    : Pukul 07.30 - 10.00 WIB

4.   Alur Pemungutan Suara    
a.    Pemilih mengambil surat suara kepada Petugas PPS di meja I sesuai urutan kelas      
b.   Setelah memperoleh kertas suara Pemilih menuju meja II untuk menunggu giliran masuk ke bilik suara
c.    Pemilih masuk bilik suara untuk melakukan pencoblosan
d.   Setelah melakukan pencoblosan pemilih memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara





5.   Tahap Penghitungan Suara
Setelah jam 10.00 proses pencoblosan ditutup dan dilanjutkan dengan proses penghitungan suara.

6.   Pengumuman Hasil Penghitungan Suara
a.    Setelah semua kertas suara dihitung hasil penghitungan diumumkan kepada peserta pemilu  
b.   Calon dengan suara terbanyak menjdi Ketua Umum   
c.    Calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya menjadi Presidium

7.   Aturan Dan Syarat Pemungutan Suara     
a.    Pemilih adalah semua warga SMP Islamiyah baik guru maupun Siswa yang ada saat pencoblosan
b.   Masing - masih hak pilih memiliki 1 suara
c.    Surat suara sah adalah yang terdapat 1 lobang tercoblos di dalam kotak salah satu gambar calon
d.   Calon ketua bisa dinyatakan diskualifikasi apabila melanggar ketentuan Panitia                                                                                                    

Baca Juga: