Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN Kementerian Agama yang Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Non ASN 2024 Kemenag

 

Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN Kementerian Agama yang Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Non ASN 2024 Kemenag. Baru saja rilis surat edaran tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN 2024 atau pemutakhiran data non asn kementerian agama Agar Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sebagai Persiapan Pengangkatan PPPK Guru, Nakes, Teknis dan Kriteria Honorer Wajib Upload SPTJM Database BKN bagi tenaga honorer yang sudah masuk database bkn hasil pendataan non asn 2022. Menjelang pembukaan pendaftaran PPPK 2024 baik pendaftaran PPPK Guru 2024, pendaftaran PPPK Teknis 2024 maupun pendaftaran PPPK kesehatan 2024 termasuk pendaftaran PPPK Kemenag 2024 baru saja ada perintah pengumuman hasil pendataan non asn kemenag 2024 yang artinya bagi tenaga non asn kemenag yang lulus pendataan non asn 2022 dan pendataan non asn 2024 dan lulus finalisasi pendataan non asn kemenag dari hasil pendataan non asn kemenag pdf wajib melakukan pemutakhiran data honorer kemenag 2024.

Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN Kementerian Agama yang Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Non ASN 2024 Kemenag
Adapun isi Surat Edaran tentang Update atau Pemutakhiran Data Tenaga Honorer atau tenaga Non ASN Kementerian Agama Tahun 2024 adalah sebagai berikut. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah di Tempat
Dengan hormat, berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan;
  2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 sd. 05 April 2024;
  3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
  4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;
  5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut;
  6. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara agar segera menyampaikan pelaksanaan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN di lingkungan kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian.

Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN Kementerian Agama yang Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Non ASN 2024 Kemenag

Berikut daftar nama tenaga honorer kategori 2 yang ada di bkn dan Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN Kementerian Agama yang wajib pemutakhiran data non asn 2024 kemenag dengan login pendataan non asn kemenag dapat dunduh pada file dibawah ini.