Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Kemdikbud tentang Kuota PPG Prajabatan untuk Pengganti Guru Pensiun di Sekolah Swasta / Yayasan Melalui PPG Prajabatan 2024

 

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta Melalui PPG Prajabatan. Baru saja rilis surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta. Adapun isi surat edaran Nomor 0440/B2/GT.00.08/2024 tersebut perihal Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta. Berikut isi dari Surat Edaran Kemdikbud tentang Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta.


Yth.
1. Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta;
2. Ketua Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam;
3. Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
4. Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama;
5. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia;
6. Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen;
7. Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa; dan
8. Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

Dengan hormat kami sampaikan bahwa sejalan dengan arah kebijakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat PPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Sesuai hasil rekonsiliasi data kebutuhan guru yang dilaksanakan pada pertemuan di Bandung tanggal 7-9 Maret 2024, diperoleh data sebanyak 9.250 guru pada satuan pendidikan swasta, akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2025 sebagaimana data terlampir. 
  2. Berdasarkan poin nomor 1, untuk memenuhi kebutuhan guru tersebut, Direktorat PPG memberi kuota PPG Prajabatan kepada satuan pendidikan swasta sebanyak 9.250.
  3. Organisasi penyelenggara perguruan swasta dapat mengajukan kandidat yang siap menjadi calon guru untuk dapat mengikuti seleksi dan perkuliahan PPG Prajabatan. Kandidat calon guru yang diajukan sesuai dengan kriteria calon mahasiswa PPG Prajabatan sebagaimana terlampir. Data dimaksud dapat dikirimkan paling lambat tanggal 30 April 2024 sesuai dengan format yang dapat diunduh pada tautan pada surat edaran ini dan diunggah pada tautan yang terdapat pada surat edaran ini.
  4. Kandidat yang lulus PPG Prajabatan dan telah memperoleh sertifikat pendidik dapat langsung ditugaskan mengajar di sekolah swasta yang bersangkutan sebagai pengganti guru swasta yang telah memasuki batas usia pensiun.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dwonload File Surat edaran pada akhir postingan ini. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, 
Adhika Ganendra, S.Si., M.M.

Tembusan: 
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
3. Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPG.

Persyaratan Kandidat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
  3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2024;
  4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. menandatangani pakta integritas; dan
  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara (tahapan seleksi akan diinformasikan selanjutnya).