Portal Cek Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk Pendaftaran PPPK Guru 2023
Aturan Linearitas Ijazah S1/D4 atau Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk pendaftaran PPPK 2023 diatur dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2023. Adapun isi dari Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqjPLV0IRUQnLYHCeYAXWocc2-z7qwfwsTZCr4yEoRqgf3knC9auWltLYloApQdxfFMVFp4gNAixIk9Rn6R1QOhvBjQe6DFLAf3dXZpOrX28JlgKNrciKn-khRRydqcDrzCjfYt9oJHm55o0zFLWXzJz6kKfbm4yKL7MEEn16U6g0kFLgt6AORMUOZm9YR/w400-h226/Linearitas%20Ijazah%20PPPK%20Guru%202023.jpg)
Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
- Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
- Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Silakan Cek Linieritas Ijazah dan Serdik Untuk Daftar PPPK 2023 dibawah ini