Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023: Cek Syarat, Linearitas Ijazah PPG Daljab 2023 terbaru, Pembagian Kategori Peserta dan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2023

 

Baru saja rilis surat edaran kemdikbud terbaru tertanggal 27 Mei 2023 Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. Informasi pendaftaran PPG 2023 khususnya pendaftaran PPG daljab 2023 yang dilakukan setelah pendaftaran ppg prajabatan 2023 ini merupakan kabar gembira bagi sobat Calon Guru yang menantikan kapan pendaftaran ppg 2023 dibuka dan jadwal pendaftaran ppg prajabatan 2023/2024. Pada video ini Calon Guru sajikan informasi pendaftaran PPG 2023 khususnya pendaftaran PPG Dalam jabatan 2023 atau pendaftaran ppg daljab 2023 serta jadwal ppg daljab 2023 terbaru. Silakan lakukan pendaftaran PPG Daljab 2023 pada link pendaftaran ppg 2023 ppg kemdikbud go id 2023 maupun akun simpkb 2023.
jadwal PPG Daljab 2023


Berikut adalah isi dari Surat Edaran Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 yang tertuang dalam surat edaran kemdikbud terbaru tertanggal 27 Mei 2023 Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Menindaklanjuti surat kami Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, 
Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Calon peserta seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran I terbagi menjadi dua kategori sebagai berikut:
a. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;
b. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.
3. Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran 
Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur 
Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran II.
4. Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana informasi dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas pada lampiran IV. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman ppg kemdikbud go id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai 
kewenangannya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Informasi dan Jadwal Penyesuaian Bidang Studi PPG Sasaran Kategori A PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Bagi guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam 
Jabatan tahun 2023 pada tanggal 10 s.d. 15 Juni 2023 melalui akun SIMPKB masing-masing. 
Penyesuaian nomenklatur bidang studi berdasarkan tabel linieritas sebagai berikut:




Lampiran III Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru
Nomor : 0869/B2/GT.00.05/2023
Tanggal : 27 Mei 2023

Informasi dan Jadwal Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
A. Syarat Administrasi
1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).
2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2023
Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2023