Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan mengatur Bagaimana cara untuk memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan sebagai dasar peraturan cara mendapatkan sertifikat pendidik 2022, cara mendapatkan sertifikat pendidik 2023, cara mendapatkan sertifikat pendidik 2024 dan cara mendapatkan sertifikat pendidik 2025.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Peraturan Menteri pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ini sebagai peraturan resmi cara mendapatkan sertifikat pendidik dari kemendikbud untuk guru yang sudah menduduki jabatan sebagai seorang guru. Sedangkan untuk cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi fresh graduate maupun cara mendapatkan sertifikat pendidik mandiri dapat mengikuti pendidikan profesi guru prajabatan atau PPG Prajabatan.

Pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ini diatur tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan mulai dari Apa yang dimaksud dengan sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan serta syarat PPG dalam jabatan. Selanjutnya petunjuk teknis PPG Dalam Jabatan tahun 2023 akan diatur pada juknis PPG Daljab 2023.

Pada Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan diatur bahwa Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan 
melalui Program PPG dalam Jabatan dan yang termasuk didalamnya merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Guru Dalam Jabatan tersebut terdiri atas:
  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Syarat PPG Dalam Jabatan
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); 
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  4. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 
  7. berkelakuan baik; dan
  8. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian
Selengkapnya untuk isi secara rinci Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan silakan download Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 berikut: