Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 dari Salinan Perdirjen GTK Kemendikbudristek No. 1019/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

Pendaftaran PPG 2022 model baru untuk PPG Dalam Jabatan 2022 sudah dibuka. Bapak Ibu guru baik CPNS, PNS, PPPK, Guru Honorer Daerah serta guru swasta atau GTY dapat melakukan pendaftaran PPG daljab 2022 dengan cara daftar PPG 2022 lewat sim pkb. Sementara itu calon peserta ppg dalam jabatan 2022 tahap 2 setelah melakukan pemutakhiran data calon peserta ppg dalam jabatan tahun 2022 bisa melakukan pendaftaran PPG dlajab 2022 tahap 2 setelah mendapat undangan ppg dalam jabatan 2022.

Juknis PPG Dalam Jabatan 2022
Juknis PPG Dalam Jabatan 2022


Menjelang pelaksanaan ppg dalam jabatan tahun 2022 baru saja terbit Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 sebagai petunjuk teknis PPG Dalam Jabatan 2022. Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 ini tertuang dalam salinan peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor  1019/B/PD.00.02/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan yang akan mampu memberikan gambaran alur ppg dalam jabatan 2022. Tentunya alur ppg dalam jabatan tahun 2022 ini akan sedikit berbeda dengan alur ppg dalam jabatan 2021.

Dalam Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 dari Salinan Perdirjen GTK Kemendikbudristek No. 1019/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini diberikan gambaran secara terperinci mulai dari Langkah Langkah PPG 2022 dan Berapa biaya PPG dalam Jabatan 2022 yang mana biaya ppg dalam jabatan 2022 ini dibiayai oleh pemerintah.

Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 atau Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan ini disusun sebagai acuan bagi:
  • Direktorat Jenderal;
  • LPTK;
  • Dinas Pendidikan;
  • Mahasiswa; dan
  • Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan atau Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 ini meliputi:
  • pendahuluan;
  • capaian pembelajaran;
  • beban belajar;
  • rekognisi pembelajaran lampau;
  • pembelajaran;
  • penilaian;
  • pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan;
  • pembiayaan; dan
  • penutup.
Selengkapnya untuk download Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 dari Salinan Perdirjen GTK Kemendikbudristek No. 1019/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan silakan klik tautan dibawah ini: