Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Rincian Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Semua Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia, Anggaran Gaji PPPK Guru 2021 dan Anggaran Gaji PPPK Guru 2022

Mariyadi.com. Kabar gembira kepada guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Guru 2021 baik tidak lulus PPPK Guru tahap 1, tidak lulus PPPK Guru tahap 2 maupun tidak lulus PPPK Guru tahap 3 karena tidak lolos passing grade PPPK Guru 2021 maupun tidak dapat mengisi formasi karena kalah perankingan sehingga ketika melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2021 tidak termasuk dalam daftar nama yang lulus PPPK tahun 2021. 

Kabar gembira sobat guru honorer tersebut dari pemerintah yang berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan guru honorer diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022. Melalui surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 13 Desember 2021 perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 disebutkan jumlah anggaran gaji PPPK guru tahun 2022 setiap daerah dan detail Rincian Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Setiap Daerah yang selanjutnya dapat dilihat pada Ikhtisar Formasi PPPK Guru Tahun 2022 pada akhir postingan ini.

Download Rincian Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Semua Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia, Anggaran Gaji PPPK Guru 2021 dan Anggaran Gaji PPPK Guru 2022
Download Rincian Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Semua Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia, Anggaran Gaji PPPK Guru 2021 dan Anggaran Gaji PPPK Guru 2022

Surat edaran ini menjawab permasalahan honorer termasuk nasib tendik 2022, nasib guru honorer sekolah negeri, nasib guru k2 yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan nasib guru honorer yang tidak lulus PPPK Guru 2021 serta menjawab kapan SK PPPK Tahap 1 keluar dan kapan menerima gaji PPPK Guru tahun 2022. Serta mampu menjawab berapa jumlah formasi pppk guru 2022 kabupaten ngawi setelah tidak lolos PPPK kabupaten Ngawi pada hasil_pppk ngawi 2021 dan tidak lolos formasi cpns ngawi 2021 pdf yang diumumkan pemkab ngawi melalui bkpsdm ngawi pada papan pengumuman pppk ngawi dan pengumuman cpns ngawi.

Berikut cuplikan isi surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 13 Desember 2021 perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 yang menyebutkan jumlah anggaran gaji PPPK guru tahun 2022 setiap daerah dan detail Rincian Formasi PPPK Guru Tahun 2022.

Sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.

2. Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:

  • Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;
  • Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan 
  • Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

3. Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana kebutuhan gajinya telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.

4. Berdasarkan kondisi tersebut, perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi ASND dalam alokasi DAU TA 2022 ditetapkan sebagai berikut:

  • Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk formasi ASND adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian;
  • Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022;
  • Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c, sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022;
  • Jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK. Apabila jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total kebutuhan gaji PPPK tahun 2022 seluruhnya bersumber dari dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021. Jumlah formasi PPPK dan kebutuhan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.

5. Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.

6. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAU TA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Selanjutnya untuk Download Rincian Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Semua Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia, Anggaran Gaji PPPK Guru 2021 dan Anggaran Gaji PPPK Guru 2022 dari surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-204/PK/2021 13 Desember 2021 perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 yang menyebutkan jumlah anggaran gaji PPPK guru tahun 2022 setiap daerah dan detail Rincian Formasi PPPK Guru Tahun 2022 silakan klik tautan dibawah ini:

Download Rincian Formasi dan Perhitungan Anggaran PPPK Guru 2022