LK 1.1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Modul 5 PPKN KB 1, 2, 3, 4 sebagai Contoh LK 1 Lembar Kerja Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021
Mariyadi.com. Berikut adalah Contoh LK 1: Lembar Kerja
Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021 sebagai Contoh LK 1.1: Lembar
Kerja Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021 berisi LK 1.1: Lembar
Kerja Belajar Mandiri Modul 5 PPKN KB 1, 2, 3, 4 terdiri dari LK 1.1:
Lembar Kerja Belajar Mandiri Modul 5 PPKN KB 1, LK 1.1: Lembar Kerja Belajar
Mandiri Modul 5 PPKN KB 2, LK 1.1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Modul 5 PPKN KB
3 dan LK 1.1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Modul 5 PPKN KB 4 untuk Contoh
LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021 dan bahan refrensi
LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri dari Materi PPG 2021.
LK 1.1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Modul 5 PPKN KB 1, 2, 3, 4 sebagai Contoh LK 1 Lembar Kerja Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021 |
LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Modul 5 ini adalah bagian dari Kumpulan Contoh LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021 yang sebelumnya saya bagikan sebagai contoh LK PPG 2021 dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021. LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021 adalah lembar kerja mandiri yang dibuat oleh mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 setelah melakukan Pembelajaran Mandiri Modul PPG 2021 baik Modul Profesional maupun modul pedagogi.
LK 1.1: Lembar Kerja
Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021 ini memuat komponen dibawah ini:
1. Judul Modul
2. Judul Kegiatan Belajar (KB)
3. Butir Refleksi dan respon jawaban pada komponen dibawah ini:
- Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
- Daftar materi yang sulit dPPKNhami di modul ini
- Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi
Berikut adalah Contoh LK
1.1: Lembar Kerja Belajar Mandiri Mahasiswa PPG Daljab 2021 PPKN PGSD
Judul Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Judul Kegiatan Belajar (KB)
- Modul 5 Kegiatan Belajar 1 Hak Asasi Manusia
- Modul 5 Kegiatan Belajar 2 Persatuan dan Kesatuan Dalam Keberagaman Masyarakat Multikultural
- Modul 5 Kegiatan Belajar 3 Konsep Nilai,Moral dan Norma
- Modul 5 Kegiatan Belajar 4 Pancasila dan Kewarganegaraan Global
Kegiatan Belajar 1
- Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
- Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Kegiatan Belajar 2
- Prasangka adalah sikap yang bisa positif maupun negatif berdasarkan keyakinan stereotipe atau pemberian label kita tentang anggota dari kelompok tertentu.
- Etnosentrisme yaitu paham yang berpandangan bahwa manusia pada dasarnya individualistis yang cenderung mementingkan diri sendiri, namun karena harus berhubungan dengan manusia lain, maka terbentuklah sifat hubungan yang antagonistik (pertentangan).
- Rasisme yaitu suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu – bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya (Sutarno, 2008: 4-10).
- Diskriminasi merupakan tindakan yang membeda-bedakan dan kurang bersahabat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinasinya
- Multikulturalisme pada dasarnya adalah pengakuan adanya perbedaan dan penghargaan.
Kegiatan Belajar 3
- Nilai Sosial, yaitu nilai yang telah melekat di dalam masyarakat serta berhubngan dengan sikap dan tindakan manusia di dalamnya, nilai ini berhubungan dengan sikap manusia yang tidak dapat hidup secara mandiri dan membutuhkan pertolongan orang lain.
- Nilai Keindahan, yakni nilai yang bersumber melalui unsur rasa yang terdapat pada setiap diri manusia, dengan istilah lain biasa disebut dengan nilai “estetika”.
- Nilai Moral, yaitu suatu penilaian yang bersumber dari kehendak maupun kemauan (karsa, etik).
- Nilai Agama, yakni nilai yang bersumber dari nilai ketuhanan disimpan dalam sebuah agama.
- Nilai Material, yakni nilai sosial yang berguna bagi jasmani manusia, termasuk benda-benda nyata yang dapat dimanfaatkan bagi memenuhi kebutuhan fisik manusia.
- Nilai Vital, merupakan nilai sosial yang berguna bagi aktivitas atau kegiatan manusia dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari.
- Nilai Rohani, merupakan nilai sosial yang berguna bagi memenuhi kebutuhhan rohani
- Nilai Kebenaran dan Nilai Empiris, merupakan nilai yang bersumber pada proses berpikir oleh akal manusia yang disertai dengan fakta yang terjadi.
- Nilai Keindahan, merupakan nilai yang berkaitan dengan perasaan atau jiwa keindahan manusia, atau juga sering disbut sebagai nilai estetika.
- Nilai Moral, merupakan nilai yang menyangkut perilaku baik maupun buruk oleh manusia, atau juga sering disebut sebagai nilai etika.
- Nilai Religius, merupakan nilai ketuhanan yang mengandung suatu keyakinan atau kepercayaan oleh mansia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Norma Formal, yaitu ketentuan dan ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat sengaja dibuat oleh lembaga atau institusi yang bersifat formal atau resmi
- Norma Non Formal, yaitu ketentuan dan tata aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang membuat dan menerangkan tentang nor Cara (Usage), yakni mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antar individuma tersebut
- Cara (Usage), yakni mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antar individu
- Tata Kelakuan (Mores), yakni apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam suatu cara berperilaku, namun dapat diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan seperti itu dapat menjadi tata kelakuan (mores).
- Adat Istiadat (Custom), yakni tata kelakukan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat keberadaannya dengan pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom)
- Hukum (Law) merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu tertulis atau tidak tertulis yang dicirikan oleh adanya penegak hukum, serta sanksi yang bersifat untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum dengan sanksi yang pasti
- Norma Mode (Fashion), norma ini lahir karena kehadiran gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta diikuti masyarakat pada umumnya
Kegiatan Belajar 4
- Causa Materialis (asal mula bahan) Pada hakikatnya, nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia itu sendiri berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius.
- Causa Formalis (asal mula bentuk) Dalam hal ini, bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Causa Efisien (asal mula karya) Asal mula karya, yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah
- Causa Finalis (asal mula tujuan) Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang BPUPKI dengan tujuan menjadikan Panc Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilanasila sebagai dasar negara.
- Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan
- Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
- Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam be
- Dimensi Idealisme Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasilarmasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Dimensi normatif Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan.
- Dimensi Realitas Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
- Nilai Ketuhanan Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta
- Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya
- Nilai Persatuan Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga- lembaga perwakilan.
- Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah
- Warga negara global adalah warga negara yang bertanggungjawab untuk memenuhi persyaratan institusional dan kultural demi kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat.
- Upaya Pemajuan dan Penegakkan serta Penanganan Masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Pembentukan produk hukum yang mengatur tentang HAM sebagai Penjabaran UUD 1945
- Konsep integrasi wilayah dan integrasi bangsa
- Kedudukan Nilai, Moral, dan Norma
- Proses Perumusan Pancasila
- Makna dan Karakteristik Warga Negara Global
- Prinsip Pembelajaran HAM di SD
- Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
- Nilai, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Bernegara
- Hakikat kewarganegaraan global