Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Penerima Bantuan Ganda BSU, Kartu Prakerja dan BPJS Ketenagakerjaan dan Konsekwensi Jika Mendapatkan Bantuan Ganda tetap Dicairkan

Mariyadi.com. Berikut ini saya bagikan Daftar Penerima Bantuan Ganda berisi daftar PTK yang mendapatkan bantuan ganda atau double counting baik Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Kartu Prakerja dan BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari blog Sinau-Thewe. Sebenarnya ketika melakukan pendaftaran kartu prakerja, mencairakan BSU Kemdikbud dan BSU Kemenag maupun BSU BPJS Ketenagakerjaan telah diberitahukan syarat pencairan bahwa penerima penerima BSU bukanlah penerima kartu prakerja dan yang menerima kartu prakerja belum menerima BSU. Lantas, jika menerima bantuan ganda namun tetap nekad dicairkan apa konsekwensinya? Silakan simak artikel ini selengkapnya.
www.mariyadi.com
Daftar Penerima Bantuan Ganda BSU, Kartu Prakerja dan BPJS Ketenagakerjaan dan Konsekwensi Jika Mendapatkan Bantuan Ganda tetap Dicairkan

Seperti yang tertera dalam Syarat Kelengkapan Pencairan BSU Kemdikbud pada SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN Yang menyatakan bahwa yang bertanda tangan sesuai dengan SPTJM BSU berisi Nama, Tempat/tGL. Lahir, Pekerjaan, Satuan Pendidikan, Alamat Tinggal telah menyatakan dengan sesungguhnya bahwa penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
  4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Sehubungan dengan pernyataan dalam SPTJM BSU tersebut, penerima BSU bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana bantuan yang diterima. Apabila dikemudian hari, terdapat:
  1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan;dan
  2. Kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian adalah isi dari surat pernyataan yang dibuat dengan sesungguhnya.
Persyaratan pencairan BSU tersebut senada dengan syarat pencairan BSU di Simpatika kemenag dan juga siagapendis.

Sementara itu untuk pendaftar kartu prakerja seperti yang dikutip dari situs https://www.prakerja.go.id/ mensyaratkan bahwa syarat pendaftar kartu prakerja adalah warga negara Indonesia (WNI), Minimal berusia 18 tahun, Sedang tidak menempuh pendidikan formal dan Tidak sedang menerima Bansos lain (Untuk syarat diterima kartu prakerja).

Namun pada kenyataannya para penerima kartu prakerja tetap mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) baik BSU Kemdikbud, BSU Kemenag, BSU Pendidikan Islam maupun BSU BPJS yang seharusnya itu tidak dicairkan karena memang tidak berhak akibat dari double counting. Selanjutnya data double counting tersebut masuk pada Razia yang dilakukan BPK.

Daftar Penerima Bantuan Ganda BSU, Kartu Prakerja dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah dikemas dalam bentuk data fomat excel yang dikirimkan kabupaten masing-masing untuk ditindaklanjuti. Berikut ini adalah rekap daftar penerima Bantuan Ganda baik BPJS, BSU maupun Kartu Prakerja per provinsi.
Provinsi Aceh 2168
Provinsi Bali 363
Provinsi Banten 4104
Provinsi Bengkulu 738
Provinsi DI Yogyakarta 590
Provinsi DKI Jakarta 931
Provinsi Gorontalo 501
Provinsi Jambi 1351
Provinsi Jawa Barat 8570
Provinsi Jawa Tengah 12665
Provinsi Jawa Timur 17867
Provinsi Kalimantan Barat 1100
Provinsi Kalimantan Selatan 1913
Provinsi Kalimantan Tengah 786
Provinsi Kalimantan Timur 455
Provinsi Kalimantan Utara 184
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 192
Provinsi Kepulauan Riau 462
Provinsi Lampung 1504
Provinsi Maluku 498
Provinsi Maluku Utara 110
Provinsi Nusa Tenggara Barat 4459
Provinsi Nusa Tenggara Timur 380
Provinsi Papua 49
Provinsi Papua Barat 80
Provinsi Riau 1564
Provinsi Sulawesi Barat 1077
Provinsi Sulawesi Selatan 2820
Provinsi Sulawesi Tengah 974
Provinsi Sulawesi Tenggara 782
Provinsi Sulawesi Utara 293
Provinsi Sumatera Barat 1492
Provinsi Sumatera Selatan 1332
Provinsi Sumatera Utara 3681
Grand Total 76035

Selanjutnya apa Konsekwensi Jika Mendapatkan Bantuan Ganda tetap BSU, Kartu Prakerja dan BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan? Sampai saat ini masih sebatas laporan saja dan untuk tindaklanjutnya apa menunggu informasi selanjutnya. Semoga saja penerima BSU Ganda yang tetap dicairkan tidak disuruh untuk mengembalikan mengingat jumlahnya yang cukup besar dan kita ketahui bersama saat ini kita masih pada masa pandemi yang masih melanda.

Sumber: Sinau-thewe.com