Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Syarat KIP Kuliah untuk Mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah dan Download Juknis KIP Kuliah 2021 Pdf

Mariyadi.com. Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Syarat KIP Kuliah untuk Mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah dan Download Juknis KIP Kuliah 2021 Pdf berisi juknis kip kuliah kemenag 2020 memuat syarat kip kuliah untuk mendapatkan beasiswa kip kuliah dan alur pendaftaran kip kuliah 2021 termasuk cara daftar kip kuliah menurut peraturan kip kuliah 2021 serta bentuk kip kuliah dan cara cek kip kuliah ini untuk membantu para pencari KIP Kuliah tahun 2021.

PEDOMAN PENDAFTARAN KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) PENDIDIKAN  TINGGI dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2021 yang dikeluarkan di Jakarta, 1 Februari 2021.

Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang  sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan  Indonesia yang  cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan  selalu berupaya untuk  menjamin, bahwa anak Indonesia yang  kurang mampu terutama yang  memiliki prestasi akan  dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
 
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang  diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang  berasal dari keluarga miskin atau  rentan miskin untuk  membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang  menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah  satu prioritas pembangunan.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang  diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau  KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk  membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan  menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya  kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya  hidup bulanan bagi mahasiswa yang  memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan  menyalurkan bantuan untuk  melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi  selesai

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau  bentuk lain yang sederajat yang  akan  lulus pada tahun  berjalan atau  lulus 2 (dua) tahun  sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang  sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau  PTS pada Program Studi yang  telah terakreditasi. 

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan  (PKH); atau 
  3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang  masuk dalam desil kurang atau  sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah  satu  dari 5 kriteria di atas, maka  dapat tetap mendaftar untuk  mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang  dibuktikan dengan pendapatan kotor  gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor  gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer- UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh  masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang  terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);

Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang  dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;

Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya  hidup ditetapkan oleh  Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing- masing wilayah Perguruan Tinggi. 

JANGKA WAKTU PEMBERIAN  KIP KULIAH
Program Regular:
  1. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  4. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
  1. Dokter maksimal 4 (empat) semester
  2. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  3. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  4. Ners maksimal 2 (dua) semester
  5. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  6. Guru maksimal 2 (dua) semester.
PENDAFTARAN KIP KULIAH
Tata cara  pendaftaran KIP Kuliah untuk  seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online  melalui laman  KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga  dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh  Puslapdik atas  usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi. 
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
  1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri
  2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi

Untuk pendaftaran akun  di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang  valid sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok  Sekolah Nasional (NPSN).

Calon  penerima juga  harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi  NIK, NISN dan NPSN.

TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH

Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

Pada saat  pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang  aktif;

Sistem  KIP Kuliah selanjutnya akan  melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Jika proses validasi  berhasil, Sistem  KIP Kuliah selanjutnya akan  mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang  didaftarkan. 

Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk  menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang  akan  diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri);

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau  SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau  pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang  telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

ALUR PENDAFTARAN KIP KULIAH
www.mariyadi.com
MENGATASI KESULITAN PENDAFTARAN KIP KULIAH
  1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah
  2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah
  3. Manfaatkan email  pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id
  4. Manfaatkan sosial  media resmi  KIP Kuliah dari Pusat
  5. Layanan Pembiayaan Pendidikan:  puslapdik_dikbud
  6. Diskusikan dengan pengelola atau  operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang  telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi. 
Untuk mendapatkan Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Syarat KIP Kuliah untuk Mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah dan Download Juknis KIP Kuliah 2021 Pdf silakan klik tautan dibawah ini:

Download Juknis KIP Kuliah