Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Draft Juknis BOS 2021: Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021

Mariyadi.com Draft Juknis BOS 2021, berikut adalah Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021. Setelah sebelumnya saya bagikan link Download Juknis BOS 2020/2021 Revisi Pdf berisi Permendikbud No 19 Tahun 2020 sebagai bahan acuan penyelenggaraan sekolah Tahun 2021.

Petunjuk teknis BOS tahun 2021 sebagai acuan dan rambu-rambu dalam mengelola dana BOS tahun 2021 serta berisi pedoman dalam melakukan pelaporan BOS 2021 adalah sangat penting sekali keberadaannya bagi sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK dan sekolah lain penerima Dana BOS 2021. Untuk membantu bapak dan ibu kepala sekolah maupun bendahara sekolah yang saat ini sedang mencari lampiran juknis bos 2021, juknis bos 2021 revisi, juknis bos 2021 revisi pdf, juknis bos 2021 tentang honor guru, juknis bos 2020 kemenag, juknis bos 2020 edisi revisi link download juknis bos 2021/2022 serta cover juknis bos 2021 maka pada kesempatan ini saya akan berbagi Juknis BOS 2021/2022 berisi Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 Pdf dalam link download Juknis BOS 2021/2022 Revisi Pdf yang dapat diunduh pada akhir postingan ini.

Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 ini berisi rancangan Juknis BOS 2021 yang nanti dapat anda download juknis bos untuk juknis bos 2021 seperti permendikbud no. 19 tahun 2020 tentang juknis bos pdf yang saya bagikan sebelumnya. Untuk juknis bos kemenag 2020 dan juknis bos 2019, juknis bos 2020 revisi pdf, download juknis bos 2020/2021 termasuk lampiran juknis bos 2020 silakan simak postingan sebelumnya.

9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021

Tujuan BOS

  1. membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
  2. mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
  3. meningkatkan mutu pembelajaran.

Syarat dan Kriteria Penerima BOS

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  2. memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
  3. memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan. (dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain dan Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik)
  5. bukan satuan pendidikan kerja sama

Penetapan Sekolah Penerima

Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

Satuan Biaya BOS

Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD). 

Rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021
www.mariyadi.com

www.mariyadi.com

www.mariyadi.com

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2021

RKUN langsung disalurkan ke Rekening Sekolah. Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan dan Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran. Dana BOS diterima langsung di sekolah

12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 
  4. Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemaganga Guru, dan Lembaga Sertifikasi 
  11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
  12. Pembayaran Honor 
Prinsip Penggunaan Dana BOS Tahun 2021
  1. Mendukung konsep “Merdeka Belajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR)
  2. Bersifat tidak kaku dan mengikat (Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang dan Tidak ditentukan persentase penggunaan)
  3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi 
Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi
Pelaporan
Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:
Pelaporan:
tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya 

Pengembalian Dana
Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:
  1. Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan
  2. Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan
Sanksi
Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:
  1. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
  2. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Sisa Penggunaan Anggaran
Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
  1. telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan
Demikianlah Juknis BOS 2021: Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021. Untuk unduh Juknis BOS 2021 berisi Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 ini silakan klik tautan dibawah ini: