PETUNJUK PENGISIAN FORM E-LAPKIN 2020 (PELAPORAN PENILAIAN SKP/PPK PNS TAHUN 2020) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi
Mariyadi.com. Berikut adalah Petunjuk Pengisian Form E-Lapkin 2020 (Pelaporan Penilaian SKP/PPK PNS Tahun 2020). Selanjutnya anda dapat menonton Video Cara Mengisi Form E-Lapkin 2020 (Pelaporan Penilaian SKP/PPK PNS Tahun 2020) pada video di akhir postingan ini.
PETUNJUK PENGISIAN FORM E-LAPKIN 2020 (PELAPORAN PENILAIAN SKP/PPK PNS TAHUN 2020) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi |
Sebelum meng-entry, mohon dipastikan Penilaian SKP 2020/PPK PNS 2020 sudah siap ditangan, sudah di-scan lengkap dalam format PDF dan file hasil scan tersebut telah dinamai dg format: SKP_tahun_NIP_Nama, contoh: SKP_2020_196909091999091009_AHMAD SUKARMIN
1. Alamat entry pelaporan e-Lapkin 2020: http://bit.ly/LaporElapkin2020
2. Entry alamat email aktif.
Silahkan diseragamkan alamat email-nya, bisa menggunakan email instansi/email OPD/email operator, dengan syarat harus email yang aktif.
3. Entry Nama OPD Induk
Isikan Nama OPD INDUK masing-masing, contoh: DINAS PENDIDIKAN, KECAMATAN NGAWI, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEROTO, dll
Selanjutnya klik Berikutnya
4. Peng-entry-an Data PEGAWAI diambil dari Data yang ditandai KOTAK HIJAU.
a. Entry Nama Pegawai
Silahkan diisikan Nama tanpa Gelar dengan huruf Kapital, contoh: AHMAD SUKARMIN Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
b. Entry Gelar Depan
Silahkan diisikan singkatan Gelar Depan dengan format baku (Bila Ada) sesuai gelar pada SK Kenaikan Pangkat terakhir, contoh: Drh. Ir. dr. Dr. Drs. dlsb. Entry-an ini bukan bersifat mandatory, sehingga apabila tidak punya, biarkan saja, tidak usah diisi.
c. Entry Gelar Belakang
Silahkan diisikan singkatan Gelar Belakang dengan format baku (Bila Ada) sesuai gelar pada SK Kenaikan Pangkat terakhir, contoh: A.Md., A.Ma.Pd., S.Pd.I., M.M., S.H., S.Sos. dlsb. Entry-an ini bukan bersifat mandatory, sehingga apabila tidak punya, biarkan saja, tidak usah diisi.
d. Entry NIP
Silahkan diisikan NIP tanpa spasi, agar tidak terjadi kekeliruan, silahkan dilihat pada SK Kenaikan Pangkat terakhirnya. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
e. Entry Jabatan
Silahkan diisikan Nama Jabatan sesuai SK Jabatan Terakhir, contoh: Kepala Bidang Data dan Informasi, Pengadministrasi Umum, Guru Ahli Muda, Perawat Penyelia, Perawat Ahli Madya dlsb. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
f. Entry Golongan
Silahkan diisikan Golongan sesuai SK Kenaikan Pangkat Terakhir, contoh: I/d, II/c, III/a, IV/b dlsb. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
g. Entry TMT Golongan
Silahkan diisikan TMT Golongan sesuai SK Kenaikan Pangkat Terakhir. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
h. Entry Jenis Jabatan
Silahkan diisikan Jenis Jabatan yang sesuai pilihan yang telah disediakan. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
i. Entry Unit Organisasi
Silahkan diisikan nama Unit Organisasi Terkecil yang menjadi tempat kerja induknya pada Struktur Organisasi, contoh: SDN Ngawi 5 Ngawi, SMPN 1 Ngawi, Seksi Pemerintahan, Sub Bagian Umum, Sub Bidang Informasi, Puskesmas Ngawi Purba, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Paron, Bidang Data dan Informasi, dlsb. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi. Selanjutnya klik Berikutnya.
5. Peng-entry-an Data PEJABAT PENILAI diambil dari Data yang ditandai KOTAK KUNING.
a. Entry Nama Pejabat Penilai
Silahkan diisikan Nama Pejabat Penilai tanpa Gelar dengan huruf Kapital, contoh: AHMAD SUKARMIN
Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
b. Entry Gelar Depan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan singkatan Gelar Depan Pejabat Penilai dengan format baku (Bila Ada) sesuai gelar pada SK Kenaikan Pangkat terakhir, contoh: Drh. Ir. dr. Dr. Drs. dlsb
Entry-an ini bukan bersifat mandatory, sehingga apabila tidak punya, biarkan saja, tidak usah diisi.
c. Entry Gelar Belakang Pejabat Penilai
Silahkan diisikan singkatan Gelar Belakang Pejabat Penilai dengan format baku (Bila Ada) sesuai gelar pada SK Kenaikan Pangkat terakhir, contoh: A.Md., A.Ma.Pd., S.Pd.I., M.M., S.H., S.Sos. dlsb
Entry-an ini bukan bersifat mandatory, sehingga apabila tidak punya, biarkan saja, tidak usah diisi.
d. Entry NIP Pejabat Penilai
Silahkan diisikan NIP Pejabat Penilai tanpa spasi, agar tidak terjadi kekeliruan, silahkan dilihat pada SK Kenaikan Pangkat terakhirnya Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
e. Entry Jabatan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan Nama Jabatan Pejabat Penilai sesuai SK Jabatan Terakhir, contoh: Kepala Bidang Data dan Informasi, Pengadministrasi Umum, Guru Ahli Muda, Perawat Penyelia, Perawat Ahli Madya dlsb. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
f. Entry Golongan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan Golongan Pejabat Penilai sesuai SK Kenaikan Pangkat Terakhir, contoh: I/d, II/c, III/a, IV/b dlsb. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
g. Entry TMT Golongan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan TMT Golongan Pejabat Penilai sesuai SK Kenaikan Pangkat Terakhir. Entry-an ini bukan bersifat mandatory, sehingga sementara bisa dikosongi.
h. Entry Status Kepegawaian Pejabat Penilai
Silahkan diisikan Status Kepegawaian Pejabat Penilai yang sesuai pilihan yang telah disediakan.
Non PNS diisi tanda – (STRIP) Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
i. Entry Unit Organisasi Pejabat Penilai
Silahkan diisikan nama Unit Organisasi Terkecil yang menjadi tempat kerja induknya pada Struktur Organisasi, contoh: SDN Ngawi 5 Ngawi, SMPN 1 Ngawi, Seksi Pemerintahan, Sub Bagian Umum, Sub Bidang Informasi, Puskesmas Ngawi Purba, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Paron, Bidang Data dan Informasi, dlsb. Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
Selanjutnya klik Berikutnya.
6. Peng-entry-an Data ATASAN PEJABAT PENILAI diambil dari Data yang ditandai KOTAK BIRU.
a. Entry Nama Atasan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan Nama Atasan Pejabat Penilai tanpa Gelar dengan huruf Kapital, contoh: AHMAD SUKARMIN
Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
b. Entry Gelar Depan Atasan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan singkatan Gelar Depan Atasan Pejabat Penilai dengan format baku (Bila Ada) sesuai gelar pada SK Kenaikan Pangkat terakhir, contoh: Drh. Ir. dr. Dr. Drs. dlsb
Entry-an ini bukan bersifat mandatory, sehingga apabila tidak punya, biarkan saja, tidak usah diisi.
c. Entry Gelar Belakang Atasan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan singkatan Gelar Belakang Atasan Pejabat Penilai dengan format baku (Bila Ada) sesuai gelar pada SK Kenaikan Pangkat terakhir, contoh: A.Md., A.Ma.Pd., S.Pd.I., M.M., S.H., S.Sos. dlsb
Entry-an ini bukan bersifat mandatory, sehingga apabila tidak punya, biarkan saja, tidak usah diisi.
d. Entry NIP Atasan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan NIP Atasan Pejabat Penilai tanpa spasi, agar tidak terjadi kekeliruan, silahkan dilihat pada SK Kenaikan Pangkat terakhirnya
Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
e. Entry Jabatan Atasan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan Nama Jabatan Atasan Pejabat Penilaisesuai SK Jabatan Terakhir, contoh: Kepala Bidang Data dan Informasi, Pengadministrasi Umum, Guru Ahli Muda, Perawat Penyelia, Perawat Ahli Madya dlsb.
Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
f. Entry Golongan Atasan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan Golongan Atasan Pejabat Penilai sesuai SK Kenaikan Pangkat Terakhir, contoh: I/d, II/c, III/a, IV/b dlsb.
Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
g. Entry TMT Golongan Pejabat Penilai
Silahkan diisikan TMT Golongan Pejabat Penilai sesuai SK Kenaikan Pangkat Terakhir. Entry-an ini bukan bersifat mandatory, sehingga sementara bisa dikosongi.
h. Entry Status Kepegawaian Pejabat Penilai
Silahkan diisikan Status Kepegawaian Pejabat Penilai yang sesuai pilihan yang telah disediakan. Non PNS diisi tanda – (STRIP). Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
i. Entry Unit Organisasi Pejabat Penilai
Silahkan diisikan nama Unit Organisasi Terkecil yang menjadi tempat kerja induknya pada Struktur Organisasi, contoh: SDN Ngawi 5 Ngawi, SMPN 1 Ngawi, Seksi Pemerintahan, Sub Bagian Umum, Sub Bidang Informasi, Puskesmas Ngawi Purba, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Paron, Bidang Data dan Informasi, dlsb.
Entry-an ini bersifat mandatory, sehingga wajib diisi.
Selanjutnya klik Berikutnya.
7. Peng-entry-an Data Nilai Capaian SKP.
Isikan Data Nilai Capaian SKP bagi yang non Mutasi, atau Data rata-rata Gabungan Nilai Capaian SKP bagi PNS yang mengalami Mutasi yang diambil dari data sebagaimana pada gambar berikut:
8. Peng-entry-an Data Nilai Perilaku.
Isikan Data Nilai Perilaku yang diambil dari data sebagaimana pada gambar berikut:
Nilai Perilaku dari unsur Kepemimpinan hanya diisi ketika PNS tersebut menduduki jabatan struktural/eselon. Selain pejabat struktural/eselon, diisi dengan 0 (NOL).
Selanjutnya klik Berikutnya.
9. Upload file Scan PDF PPK PNS (Penilaian SKP lengkap) tahun 2020.
Selanjutnya Upload file scan PDF dari PPK PNS (Penilaian SKP) tahun 2020 sebagaimana pada gambar berikut:
Selanjutnya klik sebagaimana ditunjukkan gambar anak panah.
Selanjutnya klik sebagaimana ditunjukkan gambar anak panah.
Selanjutnya klik sebagaimana ditunjukkan gambar anak panah.
Tunggu proses upload selesai.
Selanjutnya klik sebagaimana ditunjukkan gambar anak panah.
Gambar terakhir menandakan bahwa proses entry telah berhasil masuk pada rekap di BKPP.