Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi tentang Larangan Melakukan Tatap Muka Pembelajaran Tahun 2020/2021





Mariyadi.com. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi tentang Larangan Melakukan Tatap Muka Pembelajaran Tahun 2020-2021. Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Drs. Muhammad Taufik Agus Susanto yang dikeluarkan di Ngawi tanggal 9 Juli 2020 dan ditunjukan kepada ketua Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Ngawi, Kepala SMP negeri dan swasta se-kabupaten Ngawi dan Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi ini secara jelas bahwa di lingkup pemerintah Kabupaten Ngawi dilarang Melakukan Tatap Muka Pembelajaran Tahun 2020-2021.
 
www.mariyadi.com
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi tentang Larangan Melakukan Tatap Muka Pembelajaran Tahun 2020/2021 
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi yang dikeluarkan di Ngawi dengan nomor 420/5/  /404 tersebut  dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020 Nomor HK./363/2020 nomor 440/882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) bahwa zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR) sehingga dengan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan bahwa:
1.    Satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP di Kabupaten Ngawi dilarang melakukan pembelajaran tatap muka
2.    guru kepala sekolah dan tenaga kependidikan tetap melakukan aktivitas di sekolah menyiapkan administrasi sekolah membersihkan lingkungan sekolah dan melaksanakan pembelajaran melalui online atau dalam jaringan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan menjaga jarak minimal 1,5 meter, memakai masker, cuci tangan sebelum memasuki ruangan.
3.    Kepala Sekolah mengisi dan melaporkan daftar periksa pada laman Dapodik
4.    Kepala Sekolah mendata semua siswa yang dapat terjangkau dan tidak terjangkau jaringan internet atau format terlampir
5.    Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru PAUD, TK, SD, SMP tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem online atau dalam jaringan
6.    Pengawas Sekolah, Penilik PAUD atau dikmas melakukan monitoring dan evaluasi pembelajaran online atau dalam jaringan di sekolah
7.    Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan apabila status zona wilayah Kabupaten Ngawi di masa pandemi Corona virus 2019 atau covid 19 telah mengalami perubahan.

Selengkapnya untuk Download Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi tentang Larangan Melakukan Tatap Muka Pembelajaran Tahun 2020-2021 ini silakan klik tautan dibawah ini:
Download Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi tentangLarangan Melakukan Tatap Muka Pembelajaran Tahun 2020-2021

Demikian Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi tentang Larangan Melakukan Tatap Muka Pembelajaran Tahun 2020-2021 yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.