Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang Kebijakan Pendidikan Nasional Tahun 2020 Karena Wabah Covid-19





Dengan semakin mewabahnya coronavirus atau virus Covid 19 seluruh rakyat Indonesia bersatu padu berjuang untuk melawan virus yang mematikan tersebut. Usaha untuk mencegah persebaran virus yang berbahaya ini melalui berbagai macam cara. Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo memerintahkan seluruh rakyat Indonesia untuk mencegah persebaran virus korona secara bersama-sama dengan cara melakukan segala sesuatu di rumah mulai dari bekerja di Rumah Belajar di rumah dan beribadah di rumah.

Termasuk dalam dunia Pendidikan, pemerintah mengambil langkah untuk meliburkan seluruh siswa mulai dari SD SMP dan SMA selama 14 Hari untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang menyebabkan penularan virus Corona yang mengkhawatirkan tersebut. Siswa diliburkan atau belajar di rumah selama 14 hari namun pemerintah tidak berarti meliburkan secara total siswa SD SMP dan SMA tersebut melainkan mereka tetap melakukan pembelajaran antara siswa dan guru masing-masing melalui metode daring atau online.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang Kebijakan Pendidikan Nasional Tahun 2020 Karena Wabah Covid-19
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang Kebijakan Pendidikan Nasional Tahun 2020 Karena Wabah Covid-19

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang Kebijakan Pendidikan Nasional Tahun 2020 Karena Wabah Covid-19 diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2019 pemerintah memberlakukan sebuah kebijakan dalam dunia pendidikan yaitu untuk memilih meniadakan Ujian Nasional untuk tahun 2020 demi mencegah persebaran virus korona. Dengan dikeluarkannya Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang pembatalan ujian nasional tahun 2020 pada tanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim.

Surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus dishes atau fit 19 tentang ujian nasional secara garis besar memuat hal-hal di bawah ini;
1.    Ujian Nasional atau UN
a.    UN tahun 2020 dibatalkan termasuk uji kompetensi keahlian 2020 bagi sekolah menengah kejuruan
b.   Dibatalkannya UN tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c.    Dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket a program paket B dan program paket C akan ditentukan kemudian.




2. Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
a.    Kegiatan belajar dirumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
b.   Pembelajaran dirumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemic Covid 19
c.    Aktivitas dan tugas pembelajaran dirumah dapat bervariasi antar siswa sesuai minat dan kondisi masing-masing termasuk memperhatikan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah
d.   Bukti atau produk aktivitas belajar dirumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru tanpa diharuskan memberikan skor atau nilai kuantitatif
3. Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
a.    Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
b.   Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penugasan tes daring atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c.    Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara secara menyeluruh
d.   Yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut;
1)   Sekolah Dasar atau SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir yaitu kelas 4, 5 dan 6 semester gasal nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2)  lulusan Sekolah Menengah Pertama atau SMP atau yang sederajat dan sekolah menengah atas atau SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester akhir, nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan
3)  Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai raport praktek kerja lapangan portofolio dan nilai praktek selama 5 semester terakhir, nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.





4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
a.    Ujian Akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
b.   Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport penugasan tes daring dan atau bentuk lainnya
c.    Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur keputusan sampeyan kurikulum secara menyeluruh.

5. Peserta didik baru atau PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
a.    Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua siswa secara fisik di sekolah.
b.   Jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakir dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar raport
c.    Pusat Data Informasi atau pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dan pencegahan pandemic covid 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.

Silakan Tonton Video dibawah ini terkait program belajar dari rumah

Cara Gratis Akses Ruang Guru dan Kuota Telkomsel 30 GB untuk siswa belajar di rumah Karena KORONA



Pengumuman Bapak Bupati Ngawi Tentang Covid-19 atau Corona (Pencegahan Virus Corona di Ngawi)