Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rangkuman Materi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 6 SD





Bab I
Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1.Dasar-dasar suatu negara digali dari jiwa bangsa atau negara yang bersangkutan.
2.Bunyi teks dasar negara Pancasila seperti yang ada sekarang dirumuskan melalui berbagai tahap dan proses.
3.Tahap pertama proses perumusan Pancasila dimulai sejak sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945.
4.Tokoh pertama yang menemukan/mengemukakan istilah Pancasila adalah Sukarno, dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945. Maka tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari lahirnya Pancasila.
5.Setelah pidato Sukarno tanggal 1 Juni, ketua BPUPKI mengakhiri sidang (pertama) dan membentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil ini bertugas menyusun dan merumuskan dasar-dasar negara berdasarkan pidato Sukarno. Panitia Kecil ini kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan.
6.Dalam proses perumusan banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting. Peristiwaperistiwa tersebut mengandung nilai-nilai juang penting yang patut kita teladani dalam kehidupan sehari-hari.
 
Rangkuman Materi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 6 SD
Rangkuman Materi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 6 SD
Bab II
Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1.Secara umum perumusan Pancasila mencerminkan nilai kebersamaan, yakni mewujudkan cita-cita untuk hidup bersama dan menentukan nasib sendiri melalui pembentukan Negara Indonesia yang merdeka.
2.Nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila dari awal (sidang pertama BPUPKI) hingga tahap akhir (sidang PPKI) mengalami perkembangan.
3.Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila pada tahap paling awal terwujud dalam inisiatif semua peserta sidang BPUPKI dalam menyampaikan gagasangagasan tentang dasar negara.
4.Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara juga tampak pada tim kecil yang biasa disebut dengan Panitia Sembilan. Nilai kebersamaan pada Panitia Sembilan tercermin rumusan Pancasila yang terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta yang menjadi jalan tengah perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.
5.Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila pada tahap akhir menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus tampak pada pencoretan tujuh kata sila pertama Piagam Jakarta. Pencoretan tujuh kata tersebut karena ada keberatan utusan yang mengatasnamakan wakil golongan umat Protestan dan Katolik dari wilayah Indonesia Timur.
6.Nilai-nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila, patut kita jadikan pelajaran dalam sehari-hari.

Bab III
Nilai-nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1.Para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan serta berwawasan luas.
2.Banyak peristiwa-peristiwa penting yang terjadi bersamaan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Peristiwa-peristiwa tersebut perlu menunjukkan nilai-nilai juang penting yang patut kita teladani.
3.Berbagai sikap para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, juga perlu kita teladani dalam kehidupan sehari-hari.
4.Sikap-sikap para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila banyak menunjukkan nilai-nilai juang yang perlu diteladani.
5.Beberapa contoh nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila, misalnya kerja keras, berjiwa besar, rendah hati, rela berkorban, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dan lain-lain.

Bab IV
Pemilu dan Pilkada
1.Pemilu merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan.
2.Di Indonesia Pemilu dilakukan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk dalam pemerintahan, dan juga untuk memilih presiden dan wakil presiden.
3.Peserta Pemilu terdiri atas dua macam, yakni : partai politik dan perseorangan. Peserta Pemilu partai politik adalah untuk memilih DPR dan DPRD. Peserta Pemilu perorangan untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
4.Tahapan-tahapan Pemilu antara lain meliputi:
·   Pendaftaran pemilih
·   Kampanye
·   Pemungutan suara
·   Penghitungan suara dan
·   Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu
5.Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan dengan anggota-anggotanya dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat.
6.Pemantau Pemilu dilakukan oleh Pemantau Pemilihan yang anggota-anggotanya dari lembaga non pemerintah, juga perwakilan dari pemerintahan dari luar negeri.
7.Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala/wakil kepala pemerintahan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan kepala/wakil kepala daerah adalah pemilihan secara langsung.
8.Pelaksanaan Pilkada, juga Pemilu berasaskan Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil).
9.Pengawasan Pilkada dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan dengan tanggung jawab di bawah KPUD.
10. Pemantauan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan yang dibentuk oleh KPUD.




Bab V
Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
1.Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan negara.
2.Dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat beberapa lembaga negara yang termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
3.Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap undang-undang).
4.MPR merupakan penjelmaan dari kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab anggota-anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung.
5.MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif.
6.Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif, dan dalam sistem pemerintahan RI mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara pelanggaran berat atas usulan DPR kepada MPR.
7.MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial) merupakan pemegang kekuasaan yudikatif, MA dan MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
8.Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung, sedangkan anggota Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing : 3 orang diajukan DPR, 3   orang diajukan oleh Presiden, serta 3 orang lagi diajukan oleh MA.

Bab VI
Pemerintah Pusat dan Daerah
1.Wilayah Negara kesatuan RI terbagi menjadi daerah-daerah provinsi.
2.Tiap daerah provinsi terbagi lagi menjadi daerah-daerah kabupaten dan kota.
3.Pemerintahan pusat adalah perangkat Negara Kesatuan RI, yakni Presiden yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden dan menteri-menteri negara.
4.Pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah  bupati/walikota.
5.Setiap pemerintahan daerah memiliki kewenangan-kewenangan yang bersifat wajib dan pilihan.

Bab VII
Kerja Sama Negara-negara Asia Tenggara
1.Asia Tenggara merupakan sebuah kawasan di benua Asia yang meliputi negaranegara kepulauan serta daratan di sekitar Semenanjung Melayu dan Indocina.
2.Kerja sama antarnegara Asia Tenggara mempunyai arti penting, sebab secara geografis negara-negara tersebut saling berdekatan dan bertetangga.
3.ASEAN merupakan salah satu bentuk organisasi kerja sama regional negaranegara Asia Tenggara.
4.ASEAN merupakan organisasi kerja sama yang bersifat kooperatif, bukan integratif.
5.Adanya kerja sama antarnegara-negara di kawasan Asia Tenggara, diharapkan terjadi perkembangan-perkembangan baru yang saling menguntungkan.
6.Kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara perlu ditingkatkan secara terus menerus, sehingga manfaat-manfaat yang dirasakan jadi lebih banyak dan luas.

Bab VIII
Peran Indonesia di Lingkungan Negara-negara Asia Tenggara
1.Selain sebagai anggota masyarakat kawasan Asia Tenggara, Indonesia juga bagian dari masyarakat Internasional.
2.Peran Indonesia di lingkungan negara-negara Asia Tenggara kadang melalui keanggotaan ASEAN, tetapi kadang-kadang juga di luar keanggotaan ASEAN.
3.Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi penyumbang penting gagasan tentang pelaksanaan program stabilitas kawasan Asia Tenggara.
4.Indonesia banyak berkecimpung dalam mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, serta netral.
5.Indonesia sering tampil menjadi penengah konflik, serta menjadi pasukan perdamaian atas nama PBB di kawasan Asia Tenggara.

Bab IX
Politik Luar Negeri Indonesia
1.Politik luar negeri suatu negara merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik luar negerinya.
2.Sifat politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
3.Meskipun politik luar negeri Indonesia tidak berubah, sering kali arahnya tergantung kepada penguasa yang memerintah.
4.Politik luar negeri Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional.
5.Situasi era global dan serba berubah cepat berpengaruh terhadap kebijakan politik luar negeri suatu negara.





Bab X 
Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
1.Indonesia memiliki kebebasan sepenuhnya dalam hal pandangan serta sikap hubungan internasional negaranya, sebab politik luar negerinya bersifat bebas.
2.Sifat bebas dalam politik luar negeri Indonesia bukan berarti netral, akan tetapi dibarengi sifat aktif. Sifat aktif dalam politik luar negeri Indonesia artinya tidak berpangku tangan terhadap segala ketegangan dan konflik yang terjadi di dunia internasional.
3.Peranan politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif cukup beragam. Peranan-peranan tersebut pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan nasional bangsa Indonesia.
4.Dengan politik luar negeri yang bersifat bebas, Indonesia banyak terlibat dalam berbagai organisasi kerjasama internasional.
5.Dengan politik luar negeri yang bersifat aktif, Indonesia banyak berperan dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.

Artikel Menarik Lainnya