Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Kronologi Pelantikan Perangkat Desa





Contoh Kronologi Pelantikan Perangkat Desa

Contoh Kronologi Pelantikan Perangkat Desa


KRONOLOGI PELANTIKAN PERANGKAT DESA BANYUBIRU
KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI

1.   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, bahwa Desa harus menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa;
2.   Selanjutnya pada Tanggal 26 Maret Pemerintah Desa Banyubiru rapat Pembahasan Susunan Organisasi danTata Kerja Pemerintah Desa dan pembahassn Mutasi Jabatan Perangakat Desa dengan mempertimbangkan kopetensi dan kemampuan masing-masing Perangkat Desa setelah bermuswarah dengan BPD dengan keputusan sebagai berikut :

1.   Saudara SRIYONO Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
2.   Saudara SAPARI Kepala Urusan Keuangan.



3.   Saudara SALAM Kepala Urusan Perencanaan.
4.   Saudara SUBANDI Kepala Seksi Pemerintahan.
5.   Saudara AJI SUKIRNO, S.Pd.I Kepala Seksi Kesejahteraan.
6.   Saudari SIXNAWATI SRIWAYATI Kepala Seksi Pelayanan.
7.   Saudara AGUS PRIYANTO Kepala Dusun Sukorejo.
8.   Saudara SUPARDI Kepala Dusun Jenak>
9.   Saudara WARSITO Kepala Dusun Bulak Pepe.

3.   Dari hasil tersebut maka di tetapkan sebagai Perangkat Desa Banyubiru.
4.   Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon dengan hormat kepada Ibu Kepala Desa Banyubiru untuk dapat melantik Saudara, saudari sebagai Perangkat desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Banyubiru, 26 April 2018
KETUA BPD BANYUBIRU


SUPIYANTO, S.Pd

Artikel Menarik Lainnya