Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019





Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

Berikut ini adalah Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 yang disampaikan oleh Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

I. Pedoman Penyelenggaraan Di Instansi Lain
A.  Di Tingkat Daerah
1. Tema Upacara
“Pancasila  Sebagai  Dasar  Penguatan  Karakter  Bangsa  Menuju  Indonesia Maju dan Bahagia”

2. Sifat Upacara:
Sederhana, khidmat, dan tertib

3. Hari/Tanggal Upacara: Selasa, 1 Oktober 2019

4. Waktu Upacara:
Pukul 08.00 waktu setempat

5. Urutan Upacara:
a)   Penghormatan  umum  kepada  Inspektur  Upacara,  dipimpin  oleh  Komandan Upacara
b)   Laporan Komandan Upacara, upacara siap
c)   Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
d)  Pembacaan Teks Pancasila
e)   Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
f)    Pembacaan Naskah Ikrar
g)   Pembacaan Naskah Doa
h)   Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
i)     Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
j)     Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
k)   Upacara selesai

Keterangan:
- Tanggal 30 September 2019 (Bendera berkibar setengah tiang)
- Tanggal 1 Oktober 2019 pukul 06.00 WIB (Bendera berkibar satu tiang penuh)

B. Di   Kementerian-Kementerian,   Lembaga   Tinggi   Negara,   Kejaksaan   Agung, Lembaga  Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung,  Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1.   Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2.   Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3.   Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4.   Pembacaan Teks Pancasila
5.   Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
6.   Pembacaan Naskah Ikrar
7.   Pembacaan Naskah Doa
8.   Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9.   Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10.  Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11.  Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, dan/atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan edaran Menteri Negara/Sekretaris Negara.




C. Di Kampus, Sekolah Negeri, dan Swasta
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1.   Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2.   Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3.   Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4.   Pembacaan Teks Pancasila
5.   Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6.   Pembacaan Naskah Ikrar
7.   Pembacaan Naskah Doa
8.   Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9.   Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10.  Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11.  Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada Kepala Sekolah atau Rektor berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

V. LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.   Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
2.   Keppres RI Nomor 51 Tahun 1980 tentang Penugasan kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk Membina dan Mengelola Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya di Jakarta
3.   Teks Pancasila
4.   Naskah Undang-undang Dasar 1945
5.   Naskah Ikrar
6.   Naskah Doa

Lampiran 1

SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153/TAHUN 1967
TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 OKTOBER SEBAGAI PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA



KAMI PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :   
            1.      bahwa   berkat   kewaspadaan   dan   daya   juang   seluruh   rakyat   
                   Indonesia pengkhianatan G30S/PKI yang akan menghancurka
                  Pancasila dapat ditumpas dan digagalkan.
2.      bahwa hari 1 Oktober 1965 dengan demikian memiliki ciri dan corak yang khusus sebagai suatu hari untuk lebih mempertebal dan meresapkan keyakinan
akan kebenaran serta kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
3.      bahwa dipandang  perlu  meningkatkan  Suatu  Keputusan  Menteri/Panglima Angakatan Darat Nomor Ke 977/9/1966 tanggal 17 September 1966, dan Surat Keputusan Menteri Utama      Bidang Pertahanan/Keamanan Nomor
Kep.B.134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keputusan Presiden yang menetapkan Hari 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingatoleh seluruh rakyat Indonesia.

Mengingat:              
1.  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1)
2.  Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/1967



MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA             : Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

KEDUA                  : Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh Indonesia secara khidmat dan tertib.

KETIGA                 : Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 1967

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

ttd.



SOEHARTO
JENDERAL TNI





Lampiran 2

SURAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/TAHUN 1980
TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI PERTAHANAN-KEAMANAN/PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEMBINA DAN MENGELOLA MONUMEN PANCASILA SAKTI LUBANG BUAYA DI JAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




Menimbang : bahwa  untuk  kelancaran  dan  ketertiban  pembinaan  dan  pengelolaan  Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya di Jakarta dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pembinaan dan pengelolaan monumen tersebut.

Mengingat   : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.



MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA: Menugaskan  kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima  Angkatan  Bersenjata Republik Indonesia untuk membina dan mengelola Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya di Jakarta.

KEDUA     : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

KETIGA    : Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pembinaan dan pengelolaan tersebut dalam diktum PERTAMA dibebankan kepada anggaran Departemen Pertahanan Keamanan.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 1980

Presiden Republik Indonesia,



ttd. 

SOEHART
JENDERAL TNI



Lampiran 3

PANCASILA




1.   KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.   KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3.   PERSATUAN INDONESIA
4.   KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN
5.   KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA





Lampiran 4

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU ADALAH HAK SEGALA BANGSA DAN   OLEH   SEBAB   ITU,   MAKA   PENJAJAHAN   DI   ATAS   DUNIA   HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.

DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTOSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA, YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR.

ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN DIDORONGKAN OLEH KEINGINAN LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INI KEMERDEKAANNYA.

KEMUDIAN DARI PADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL, MAKA DISUSUNLAH KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, YANG TERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DENGAN BERDASAR KEPADA: KETUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA, DAN KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN, SERTA DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA




Lampiran 5


IKRAR



Dengan  Rahmat  Tuhan   Yang   Maha   Esa,  kami  yang  melakukan  upacara  ini   menyadari sepenuhnya:

bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah  banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;

bahwa  dengan  semangat  kebersamaan  yang   dilandasi  oleh  nilai-nilai  luhur  ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Jakarta, 1 Oktober 2019
Atas Nama Bangsa Indonesia
Ketua DPR RI,


H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A.







Lampiran 6


DOA
UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
1 OKTOBER 2019
DIBACAKAN OLEH MENTERI AGAMA RI


Ya Allah, Tuhan Yang Maha Maha Pengasih Lagi Penyayang,
Dalam suasana yang khidmat ini, kami persembahkan puja dan puji syukur serta do’a keharibaan-Mu. Kami memohon kepada-Mu curahkanlah rahmat dan kasih-Mu kepada para pahlawan, kesatria kusuma bangsa yang telah mendahului kami. Sesuai dengan janji-Mu, ya Allah, lipat gandakanlah pahala atas keikhlasan pengabdian dan pengorbanan mereka. Terimalah dharma bakti dan amal shaleh mereka, jadikanlah mereka sebagai syuhada dan pahlawan bangsa yang Engkau ridhai. Dekatkanlah mereka di sisi-Mu ya Allah dan dekatkanlah pula hati kami dengan semangat juang mereka.

Ya Allah, Tuhan Maha Pemersatu,
Jadikanlah Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini sebagai momentum untuk dapat merekatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa kami, jauhkanlah bangsa kami dari perselisihan dan perpecahan. Limpahkanlah karunia-Mu baik yang datang dari langit maupun dari bumi. Mantapkanlah tekad kami untuk membangun negara dan bangsa kami untuk menjadi bangsa yang beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, makmur, adil dan sejahtera, Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemurah,
Berikanlah kepada kami dan kepada para pemimpin kami kekuatan serta keteguhan hati untuk menegakkan kebenaran dan menjunjung tinggi keadilan. Tanamkan dalam diri kami dan para pemimpin kami kearifan dalam berpikir, kecermatan dalam bertindak, serta kejujuran dalam menjalankan tugas dan kewajiban, agar setiap urusan  kami membuahkan hasil yang bermanfaat untuk bangsa dan negara kami.

Ya Allah Tuhan Yang Maha Pengampun dan Pengabul Do’a,
Ampunilah  semua dosa kami, dosa-dosa ibu bapak kami dan guru-guru kami,  para pemimpin kami dan dosa para pendahulu kami. Terimalah amal dan perjuangan para syuhada kami, yang penuh tetesan keringat, darah dan air mata, dengan imbalan yang berlipat ganda. Kabulkanlah permohonan dan doa kami, Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.



Download Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019.
Untuk unduh / Download Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 berdasarkan edaran yang disampaikan oleh Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 silakan klik tautan dibawah ini:


Artikel Menarik Lainnya