Mulai Tahun 2019 Pengadaan Barang/Jasa Sekolah Melalui SIPLah (Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Sekolah Melalui SIPLah)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah. Kebijakan baru tersebut berdasarkan surat edaran tertanggal 23 Agustus 2019 nomor 9954/D/LK/2019 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah yang ditujukan kepada Kepala dinas pendidikan provinsi, Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kepala sekolah negeri/swasta.
Adapun isi dari surat edaran tertanggal 23 Agustus 2019 nomor 9954/D/LK/2019 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah yang ditujukan kepada Kepala dinas pendidikan provinsi, Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kepala sekolah negeri/swasta tersebut adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dalam jaringan (daring) dengan nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan melalui Sistem Infonnasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPLah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Berkenaan dengan hal tersebut, sekolah harus memperhatikan tiga (3) aspek utama, yaitu:
a. Ketentuan terkait barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah
b. Ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah
c. Ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah
3. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli oleh sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan peraturan perundangan• undangan yang berlaku, prinsip, nilai, dan norma termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
4. Dalam hal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a :
a. Buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus dinyatakan lolos telaah kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan;
b. Buku yang diterbitkan oleh penerbit swasta, harus dinyatakan lolos penilaian kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan .
5. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, sekolah harus memastikan bahwa :
a. Sekolah mencari data/informasi atas kewajaran harga barang/jasa melalui harga pasar setempat, informasi resmi instansi pemerintah, atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Sekolah melakukan perbandingan dan/atau negosiasi kepada penyedia barang/jasa sehingga tercapai kesepakatan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan acuan harga resmi seperti harga eceran tertinggi, tarif resmi, negosiasi kontrak payung, atau acuan harga resmi lain, maka harga resmi digunakan sebagai harga acuan negosiasi sekolah kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan zona setempat, tanpa penambahan ongkos kirim.
d. Dalam hal harga resmi sebagaimana poin huruf c belum termasuk komponen ongkos kirim, maka dapat ditambahkan komponen ongkos kirim pada harga acuan negosiasi dengan tetap memperhatikan batas kewajaran total harga yang dibayarkan oleh sekolah.
6. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam STPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, sekolah harus rnemastikan bahwa:
a. Penyedia barang/jasa dalam STPLah diutamakan untuk usaha mikro dan usaha kecil dengan keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. Sekolah menginfonnasikan dan mendorong kepada penyedia barang/jasa dimana sekolah sebelumnya belanja kepada mereka secara luar jaringan (luring) untuk mendaftarkan diri ke dalam STPLah.
c. Dalarn hal sekolah tidak menemukan penyedia dalam STPLah atas barang/jasa yang akan diadakan, sekolah mencari calon penyedia barang/jasa secara luring untuk kemudian memastikan penyedia terdaftar dalam SIPLah sebelwn dilaksanakan transaksi.
d. Dalam hal sekolah menemukan penyedia barang/jasa di luar jaringan SIPLah dengan total harga yang dibayarkan lebih rendah, sekolah memastikan penyedia yang bersangkutan terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
7. Untuk informasi lebih Ianjut dan pengaduan terkait pelaksanaan SIP Lah, termasuk kendala pendaftaran calon penyedia barang/jasa dalam SlPLah, dapat mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id atau email pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id.
PEDOMAN UMUM
PENGADAAN BARANG/JASA SEKOLAH MELALUI SIPlah
Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri atas tiga (3) bisnis proses utama, yaitu: registrasi penyedia barang/jasa sekolah, pelaksanaan belanja, dan serah terima/pembayaran.
A. Registrasi Penyedia Barang/Jasa Sekolah
1. Penyedia barang/jasa melakukan akses ke laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id.
2. Penyedia barang/jasa memilih salah satu/ beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
3. Penyedia barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
a. Badan Hukum
1) Nama Res mi
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Alamat Lengkap
4) Nama Penandatangan
5) Jabatan Penandatangan
6) Nomor Telepon
7) Alamat Surat Elektronik
8) Nomor Rekening
b. Individu
1) Nama Resmi
2) Nomor Induk Kependudukan
3) Nomor Pokok Wajib Pajak
4) Alamat Lengkap
5) Nomor Telepon
6) Alamat Surat Elektronik
7) Nomor Rekening
4. Operator pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan.
5. Dalam hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi penyedia barang/jasa atas keberhasilan registrasi.
B. Pelaksanaan Belanja
1. Sekolah melakukan akses laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan 550 Dapodik.
2. Sekolah memilih salah satu/ beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
3. Sekolah melakukan pencarian penawaran barang/jasa.
4. Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melalui SIPLah, menurut barang/jasa, harga, pengiriman, penjual
5. Sekolah memasukan permintaan negosiasi.
6. Dalam hal penyedia barang/jasa menyepakati neqosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
7. Dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah.
8. Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
9. Penyedia barang/jasa melakukan persetujuan pesanan.
10. Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual , diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.
C. Serah Terima dan Pembayaran
Serah terima barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pada saat pengiriman barang ke sekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia.
2. Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil pengadaan barang/jasa.
3. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
4. Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
5. Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal bendahara sekolah menandatangani BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah.
2. Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran.
3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai.
Link download surat edaran tentang Kebijakan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah BOS 2019 melalui SIPLah dan panduan Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah silakan klik tautan dinawah ini:
Artikel Menarik Lainnya