Contoh SK Tim Manajemen BOS
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI PANDEAN 5
KECAMATAN KARANGANYAR
Alamat : Pandean,Kec. Karanganyar Kab. Ngawi Kodepos: 63257
K E P U T U S A N
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PANDEAN 5
Nomor :800/02/404.101.06.D17/2017
T e n t a n g
TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH
Menimbang : 1. Bahwagunamemperlancar prosespengelolaandana BOS di SDN Pandean 5, perlu di bentuk Tim Manajemen BOS Sekolah.
2..Bahwauntukmenjaminterpeliharanyatatatertibsertamemantapkankelancarantugas Tim Manajemen BOS SekolahperludiaturdalamSuratKeputusanKepalaSekolah.
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara;
2. Undang – undangRepublik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional ;
3. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah;
4. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuanganantaraPemerintahPusatdanPemerintahan Daerah;
5. Undang-UndangNomor 22 Tahun 2011 tentangAnggaranPendapatandanBelanja Negara TahunAnggaran 2012;
6. PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikan
7. PeraturanPemerintahNomor 3 Tahun 2007 tentangLaporanPenyelenggaraanPemerintahan Daerah KepadaPemerintah, LaporanketeranganKepala Daerah KepadaDewanPerwakilan Rakyat Daerah, danInformasiLaporanPenyelenggaraanPemerintahan Daerah kepadaMasyarakat;
8. PeraturanPemerintahNomor 47 Tahun 2008 tentangWajibBelajar;
9. PeraturanPemerintahNomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaanPendidikan;
10. PeraturanPemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaandanPenyelenggaraanPendidikan;;
11. PeraturanMenteriPendidikanNasional No. 15 Tahun 2010 tentangStandarPelayananMinimunPendidikanDasar.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Penyusunan Tim ManajemenBOS Sekolah seperti tersebut dalam Lampiran I keputusan ini
Kedua :Pembagian Tugas Team ManajemenBOS Sekolah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Ketiga : Masing-masing Team Manajemen BOS Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada Penanggung Jawab.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima : Apabila dalam Keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pandean
Tanggal : 9 Januari 2017
Kepala SDN Pandean 5
HARDANI, S.Pd.
NIP. 19630315 198303 1 008
Lampiran I SK Kepala Sekolah Dasar Negeri Pandean 5
Nomor : 800/02/404.101.06.D17/2017
Tanggal : 9 Januari2017
Perihal :Struktur Organisasi Tim
Manajemen BOS Sekolah
STRUKTUR ORGANISASI TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH
SDN PANDEAN 5
No
|
JABATAN
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
1.
2.
3
|
PenanggungJawab
Anggota
Anggota
|
- HARDANI, S.Pd.
- MARIYADI
- KARDI
|
Kepala Sekolah
Bendahara BOS/Guru
Komite Sekolah/
Wali Murid
|
Pandean, 9 Januari2017
Kepala Sekolah SDN Pandean 5
HARDANI, S.Pd.
NIP. 19630315 198303 1 008
Lampiran II SK Kepala Sekolah Dasar Negeri Pandean 5
Nomor : 800/02/404.101.06.D17/2017
Tanggal : 9 Januari 2017
Perihal : TugasdanTanggungjawab Tim Manajemen BOS Sekolah
I. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH
1. Mengisidanmenyerahkan data sekolahsecaralengkapke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C);
2. Membuat RKAS yang mencakupseluruhsumberpenerimaansekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
3. Melaporkanperubahan data siswasetiaptriwulankepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jikaada);
4. Memverifikasijumlahdana yang diterimadengan data siswa yang ada ;
5. Mengeloladana BOS secarabertanggungjawabdantransparan;
6. Mengumumkanbesardana yang diterimadandikelolaolehsekolahdanrencanapenggunaandana BOS (RKAS) di papanpengumumansekolah yang ditandatanganiolehKepalaSekolah, BendaharadanKetuaKomiteSekolah
( Formulir BOS K 2 )
7. Bertanggungjawabsecara formal dan material ataspenggunaanhibah yang diterimanya;
8. Membuatlaporantriwulanpenggunaandana BOS (Formulir BOS-K7). Laporaninidisimpan di sekolahdandiserahkanke SKPD PendidikanKabupaten/Kota tahunan paling lambattanggal 5 Januaritahunberikutnya;
9. Melakukanpembukuansecaratertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
10. Memberikanpelayanandanpenangananpengaduanmasyarakat;
11. Memasangspanduk di sekolahterkaitkebijakanpendidikanbebaspungutan
12. Bagisekolahnegeri, wajibmelaporkanhasilpembelianbaranginvestasidaridana BOS ke SKPD PendidikanKabupaten/Kota;
13. Menandatanganisuratpernyataantanggungjawabdanmenyatakanbahwa BOS yang diterimatelahdigunakansesuai NPH BOS (Lampiran BOS-K7).
II. TATA TERTIB TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH
1. Memastikankeakuratan data yang diisikandandilaporkan;
2. Menginformasikansecaratertulisrekapitulasipenerimaandanpenggunaandana BOS kepada orang tuasiswasetiap semester bersamadenganpertemuan orang tuasiswadansekolahpadasaatpenerimaanraport;
3. Bersediadiauditolehlembaga yang berwenangterhadapseluruhdana yang dikelolasekolah, baik yang berasaldaridana BOS maupundarisumberlain;
4. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
Pandean , 9 Januari 2017
Kepala Sekolah SDN Pandean 5
HARDANI, S.Pd.
NIP. 19630315 198303 1 008