Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Usaha Pencegahan Kepunahan Hewan dan Tumbuhan





Usaha Pencegahan Kepunahan Hewan dan Tumbuhan. Pelestarian hutan merupakan salah satu bentuk usaha untuk melestarikan sumber daya alam hayati. Pelestarian hutan meliputi pelestarian hewan dan tumbuhan yang hidup di dalamnya. Usaha pelestarian tersebut dibedakan menjadi pelestarian in-situ dan pelestarian ex-situ.
Usaha Pencegahan Kepunahan Hewan dan Tumbuhan
Usaha Pencegahan Kepunahan Hewan dan Tumbuhan

Pelestarian in-situ adalah pelestarian hewan dan tumbuhan yang dilakukan pada habitat asli. Misalnya, pelestarian komodo di Pulau Komodo dan badak bercula satu di Ujung Kulon.

Pelestarian ex-situ adalah pelestarian hewan dan tumbuhan yang dilakukan dengan memindahkan dari habitat aslinya dan dipelihara di tempat lain yang sesuai. Misalnya, kebun binatang yang banyak memelihara hewan dari tempat lain.

Usaha pelestarian hewan dan tumbuhan langka juga dilakukan dengan melindungi suatu wilayah tertentu. Wilayah tersebut antara lain :
1.    Cagar Alam
Cagar alam adalah daerah yang kelestarian tumbuhan dan hewan yang terdapat di dalamnya dilindungi Undang-Undang dari bahaya kepunahan. Cagar alam yang terkenal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.    Cagar Alam Pulau Dua di Jawa Barat, untuk melindungi berbagai jenis burung laut (kerajaan burung)
2.    Cagar Alam Ujung Kulon di Banten, untuk melindungi berbagai jenis hewan, antara lain badak, rusa, buaya, banteng, babi hutan, dan burung merak
3.    Cagar Alam Penunjang Pangandaran di Jawa Barat.Selain melestarikan hutan, tempat ini juga merupakan tempat untuk melindungi rusa, banteng, dan babi hutan.
4.    Cagar Alam Raflesia di Bengkulu. Tempat ini khusus melindungi bunga raflesia ( Rafflesia arnoldi ) yang merupakan bung terbesar di dunia.

2.    Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa adalah cagar alam yang khusus digunakan untuk melindungi hewan yang hidup di dalamnya. Contoh suaka margasatwa yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Suaka Margasatwa Gunung Leuser di Aceh, merupakan suaka margasatwa yang terbesar di Indonesia. Hewan yang dilindungi di tempat ini antara lain, gajah, badak sumatra, orang utan, tapir, harimau, kambing  hutan, rusa, dan berbagai jenis burung
b.    Suaka Margasatwa Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur, terutama melindungi komodo. Selain komodo, tempat ini juga melindungi burung kakak tua, ayam hutan, kerbau liar, babi hutan, dan rusa
c.    Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam sesuai dengan ekosistem aslinya.Taman Nasional dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, budaya, dan pariwisata.Contohnya adalah Taman Nasional Gunung Gede Pangrago di Jawa Barat dan Taman Nasional Bunaken di Sulawesi.



Sumber daya alam hayati yang berupa tumbuhan, hewan, dan jasad renik merupakan kekayaan alam yang sangat berharga. Fungsi tumbuhan yang paling penting adalah sebagai pemasok oksigen yang diperlukan untuk pernapasan makhluk hidup.

Setiap jenis makhluk hidup selalu berkaitan dengan habitatnya. Penggundulan hutan untuk kepentingan manusia dapat menyebebkan habitat berbagai jenis tumbuhan, hewan, dan jasad renik berubah. Jika habitatnya berubah, sebagian besar tumbuhan, hewan, dan jasad renik akan mati. Kematian tersebut menyebabkan tidak ada lagi keseimbangan ekosistem di hutan. Akibatnya, hilanglah kehidupan berbagai jenis makhluk hidup. Makhluk hidup yang telah hilang kehidupannya tidak digantikan oleh makhluk hidup lain.