Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Tentang Sanad Hadist

SANAD HADIST

Makalah ini di susun Untuk Melengkapi  Tugas Mata Kuliah Studi Hadis
Dosen Pengampu : Bp Daris Wibowo, M.Ag
                                            





DI SUSUN OLEH :
1. Astuti Setyaningrum
2. Endro Aji Saputro
3. Faridatul Khasanah
4. Fiki Lu’ailiyyah
5. Rusdatun Nashiroh
6. Siswoyo

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH MUHAMMADIYAH
TEMPURREJO NGAWI

TAHUN 2010/2011




DAFTAR ISI
Halaman

JUDUL HALAMAN       ....................................................................................
DAFTAR ISI              ....................................................................................         
KATA PENGANTAR       
BAB I PENDAHULUAN     
A . Latar Belakang    
B.  Rumusan Masalah     
C.  Tujuan Penulisan
BAB II  PEMBAHASAN …………………………………………………….
1.Pengertian dan Pendekatan Mempelajari Sanad Hadits………………….
        a. Keutuhan sanad …………………………………………………………
        b. Berdasarkan ujung sanad ………………………………………………
        c. Berdasarkan keutuhan rantai / lapisan sanad……………………………….
        b. Jumlah Penutur ……………………………………………………………
2. Kedudukan dan Sebab Terjadinya Sanad…………………………………………
3. Tingkatan Sanad dan Penilaiannya………………………………………………….
BAB III PENUTUP 
A.Kesimpulan             ..........................................................................................
B.Saran                                .......................................................................................
C. Penutup                           .......................................................................................
DAFTAR PUSTAKA       .........................................................................................




KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb.


Kami ucapkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas segala rahmat yang di karuniakan kepada kami sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “ SANAD HADIST “ ,sebab tanpa rahmatMu kami tidak akan mampu menyelesaikan makalah  ini.
Shalawat dan salam semoga  tetap tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW,keluarga,sahabat ,dan para pengikutnya ,sampai akhir masa, Amin.

Demikianlah Semoga makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan para pembaca pada umumnya,dan kami segenap penyusun makalah ini mengucapkan banyak terimakasih kepada Dosen Pembimbing  yang telah memberikan pengajaran tentang mata kuliah ini,serta teman-teman yang telah mendukung proses pembuatan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua .Amin

Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak sekali kekurangan, oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran guna perbaikan penulisan makalah ini.



Wassalamu’alaikum Wr.Wb
                                                                                       


                                                                                                Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Allah mengakhiri risalah-nya dengan risalah islam yang di turunkan kepada nabi muhammad saw. Sebagai petunjuk bagi umat manusia agar mereka hidup bahagia baik di dunia maupun di akhirat.
Para ulama sepakat bahwa selain al qur’an, hadits juga merupakan sumber ajaran islam.Dijadikannya hadits sebagai sumber ajaran islam karena pada dasarnya hadits merupakan wahyu. Sebagaimana dalam firman allah :
“Dan tiadalah yan diucapkannya itu (al qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi). Struktur hadis dari segi Sanad inilah yang akan kami bahas dalam makalah ini.
B.  Rumusan Masalah
Dalam rumusan makalah ini kami akan membahas tentang  :
Pengertian dan pendekatan mempelajari sanad
Kedudukan dan sebab terjadinya perbedaan
Tingkat sanad dan penilaiannya
C.  Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kami sebagai Mahasiswa.  Selain itu dengan makalah ini di harapkan agar lebih memahami mata kuliah Studi Hadis,serta memotifasi kami untuk lebih memperdalam pengetahuan kami tentang Ilmu Hadist.




BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN DAN PENDEKATAN SANAD HADITS
1. Pengertian Sanad     
Sanad menurut bahasa berarti sandaran,tempat kita bersandar, mengasalkan (mengembalikan ke asal dan mengangkat).Sanad menurut istilah ahli hadits ialah jalan yang menyampaikan kita kepada matan hadits.Apabila seorang perowi berkata “di kabarkan kepadaku oleh Malik yang menerianya dari Nafi’,yang menerimanya dari Abdullah bin Umar,bahwa Rasul saw. Bersabda ...’’Maka perkataan perowi itu” di kabarkan kepadaku oleh Malik...” hingga sampai kepada”bersabda rasul,”di namai sanad. Di sebut pula thariq dan wajh. Tetapi kadang-kadang sanad,di maksudkan isnad.
Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jadi yang perlu dicermati dalam memahami Al Hadits terkait dengan sanadnya ialah :
A. Keutuhan sanadnya
B.  Jumlahnya
     Sebenarnya, penggunaan sanad sudah dikenal sejak sebelum datangnya Islam.Hal ini diterapkan di dalam mengutip berbagai buku dan ilmu pengetahuan lainnya. Akan tetapi mayoritas penerapan sanad digunakan dalam mengutip hadits-hadits nabawi.Hadits dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yakni bermulanya ujung sanad, keutuhan rantai sanad dan jumlah penutur (periwayat) .
a. Keutuhan Sanadnya
1. Berdasarkan ujung sanad
Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi menjadi 3 golongan yakni marfu' (terangkat), mauquf (terhenti) dan maqtu' :
Ø Hadits Marfu' adalah hadits yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad SAW
Ø Hadits Mauquf adalah hadits yang sanadnya terhenti pada para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan derajat marfu'
Ø Hadits Maqtu' adalah hadits yang sanadnya berujung pada para Tabi'in (penerus).

2. Berdasarkan keutuhan rantai/lapisan sanad

Berdasarkan klasifikasi ini hadits terbagi menjadi beberapa golongan yakni Musnad, Munqati', Mu'allaq, Mu'dal dan Mursal. Keutuhan rantai sanad maksudnya ialah setiap penutur pada tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu dan kondisi untuk mendengar dari penutur diatasnya.

Ilustrasi sanad : Pencatat Hadits > penutur 4> penutur 3 > penutur 2 (tabi'in) > penutur 1 (Para sahabat) > Rasulullah SAW
·  Hadits Musnad, sebuah hadits tergolong musnad apabila urutan sanad yang dimiliki hadits tersebut tidak terpotong pada bagian tertentu.
·  Hadits Mursal. Bila penutur 1 tidak dijumpai atau dengan kata lain seorang tabi'in menisbatkan langsung kepada Rasulullah SAW (contoh: seorang tabi'in (penutur2) mengatakan "Rasulullah berkata" tanpa ia menjelaskan adanya sahabat yang menuturkan kepadanya).
·  Hadits Munqati' . Bila sanad putus pada salah satu penutur yakni penutur 4 atau 3
·  Hadits Mu'dal bila sanad terputus pada dua generasi penutur berturut-turut.
·  Hadits Mu'allaq bila sanad terputus pada penutur 4 hingga penutur 1 (Contoh: "Seorang pencatat hadits mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan...." tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah).

b. Berdasarkan jumlah penutur

Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadits tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits Mutawatir dan hadits Ahad.
·  Hadits mutawatir, adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan (thaqabah) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits mutawatir (sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad). Hadits mutawatir sendiri dapat dibedakan antara dua jenis yakni mutawatir lafzhy (redaksional sama pada tiap riwayat) dan ma'nawy (pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pada tiap riwayat)
·  Hadits ahad, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadits ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain :
o   Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad (pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pada lapisan lain terdapat banyak penutur)
o   Aziz, bila terdapat dua jalur sanad (dua penutur pada salah satu lapisan)

o   Mashur, bila terdapat lebih dari dua jalur sanad (tiga atau lebih penutur pada salah satu lapisan) namun tidak mencapai derajat mutawatir.




A.  KEDUDUKAN DAN SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN
Kedudukan sanad dalam hadits sangat penting, karena hadits yang di peroleh/di riwayatkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadits yang shoheh atau tidak,untuk diamalkan. Dengan sanad-lah dapat diketahui hadits mana yang di terima,mana yang ditolak,mana yang sah di amalkan,mana yang tidak sah.Dialah jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum islam. Kebanyakan hukum dan penjelasan-penjelasan tentang Al-Qur’an bersumber kepada hadits-hadits yang kita peroleh sesudah mempelajari sanad.
Abdullah bin Al Mubarok,berkata :
                                                                                                  الاءسناد من الدين لولاا لاءسناد لقا ل من شاء ما شاء بيننا وبين القوم القواءم مثل الذي يطلب امردينه بلا ا سناد كمثل الذي يرتق ا لسطح بلا سلم                                                                 
Nabi Muhammad SAW merupakan tokoh utama sejarah Islam sekaligus pencipta sejarah itu. Sejarah awal Islam tidak dapat dipisahkan dari kehidupan Rasulullah SAW. Ketika masih hidup, berbagai masalah umat dapat dipecahkan (dijelaskan) dengan keterangan Alquran dan sabda Nabi SAW. Dan ketika wafat, orang-orang Muslim tetap menggunakan sabda-sabdanya untuk menjawab persoalan zaman.
Segala perbuatan yang dilakukan dan perkataan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW sepanjang hayatnya, telah ditulis, dikumpulkan, dan disusun oleh generasi sahabat dan tabiin. Sehingga terkumpullah bahan sejarah yang sangat banyak. Bahan-bahan ini kemudian dipelajari oleh para pakar dari kalangan umat Islam. Boleh dibilang, perkembangan penulisan sejarah awal Islam tersebut berbarengan dengan penyusunan hukum Islam.Bahan sejarah yang sedemikian banyak itu, menurut Azra, layaknya tambang bagi penulisan sejarah awal umat Islam. Kemudian, ulama terdahulu menetapkan syarat-syarat hadis sejarah yang dapat dipercaya kebenarannya.
 Di antaranya perawi hadis, Sanad, dan matan-nya.
Si periwayat hadis sejarah haruslah orang yang berakal, kuat ingatan, Islam, dan adil. Dari segi Sanad, atau silsilah periwayatan hadis, harus terdiri atas orang-orang yang dapat dipercaya dan silsilahtersebut sampai kepada Nabi SAW. Sedangkan matan-nya atau isi hadis, harus sesuai dengan prinsip-prinsip Alquran, dan tidak bertentangan dengan sunah Rasul SAW.
Sanad Hadis Sejarah Muhammad Amhazun dalam bukunya Fitnah Kubra, menjelaskan, Sanad adalah tulang punggung berita sejarah. Ia berguna untuk kritik terhadap suatu berita. Karena, dengan diketahui siapa saja yang meriwayatkan berita itu, akan diketahui pula nilai berita tersebut.Ibnu Mubarak, seperti dikutip oleh Amhazun, berkata, "Sanad sebuah hadis merupakan bagian dari agama. Sekiranya Sanad itu tidak ada, niscaya siapa saja akan bebas mengatakan apa saja yang dikehendakinya."Hal senada disampaikan oleh al-Hakim. "Jika tidak ada sanad, niscaya sirnalah cahaya Islam. Sebab, orang-orang kafir akan bebas memalsukan hadis Rasul SAW."
Sanad memberikan kepastian tentang kebenaran sebuah berita ketika telah diketahui para perawinya yang terdiri atas orang-orang yang jujur, adil, berakal, kuat hafalan, dan Muslim. Tentu saja, kata Amhazun, penerimaan berita dengan Sanad jauh lebih sempurna ketimbang yang tanpa Sanad.
Karena begitu pentingnya Sanad dalam penentuan kualitas berita, hingga banyak ulama awal Islam menyusun karya-karya untuk melacak kualifikasi dan kredibilitas perawi hadis. Umumnya karya-karya tersebut mengungkap curriculum vitae para perawi, serta memberikan penilain terhadap mereka.

Di era awal Islam diketahui ada beberapa orang penyusun hadis sejarah yang diakui kejujurannya. Di antaranya adalah Aban bin Utsman, Urwah bin Zubair, Al-Zuhri, Khalifah bin Khayyath, Yaqub bin Sufyan al-Fasawi, dan Abu Zurah.





C. TINGKAT SANAD DAN PENILAIANNYA
a. Tingkatan sanad
Berdasarkan siapa yang meriwayatkan, terdapat beberapa istilah yang dijumpai pada ilmu hadits antara lain:
·  Muttafaq Alaih (disepakati atasnya) yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, dikenal dengan Hadits Bukhari dan Muslim
·  As Sab'ah berarti tujuh perawi yaitu: Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa'i dan Imam Ibnu Majah
·  As Sittah maksudnya enam perawi yakni mereka yang tersebut diatas selain Ahmad bin Hambal (Imam Ibnu Majah)
·  Al Khamsah maksudnya lima perawi yaitu mereka yang tersebut diatas selain Imam Bukhari dan Imam Muslim
·  Al Arba'ah maksudnya empat perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim
·  Ats Tsalatsah maksudnya tiga perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.
  b. Penilaian
Dalam kaitannya dengan penilaian terhadap rawi, unsur subyektifitas dimungkinkan ada. Hal ini sudah disadari oleh  para ulama ahli hadits. Karena itulah mereka menetapkan beberapa kaidah untuk menekan aspek subyektifitas ini.
v Pertama, kaidah tentang pengklasifikasian rawi berdasarkan popularitasnya. Klasifikasi ini penting untuk mengetahui rawi-rawi yang telah dikenal identitasnya, atau bahkan secara masyhur karakternya diketahui dan disaksikan banyak orang baik dari aspek positif maupun negatif. Dari sisi ini bisa diketahui ada rawi-rawi yang dikenal sebagai rawi yang adil dan ada rawi yang dihukumi jarh. Disamping itu, juga ada rawi yang tidak diketahui sifat-sifatnya karena identitanya tidak jelas (rawi majhul).
v Kedua, menetapkan syarat-syarat bagi sesorang yang diakui sebagai ahli jarh wa ta’dil. Penetapan syarat ini penting dan merupakan salah satu faktor yang menentukan obyektifitas dalam penilaian. Seorang ahli jarh wa ta’dil haruslah seorang yang mempunyai kompetensi, bisa obyektif, jujur, dan adil dalam memberikan penilaian baik ta’dil maupun jarh. Agar kompetensi ini dapat dicapai para ulama telah menetapkan syarat pokok bagi seorang ahli jarh wa ta’dil yaitu harus memenuhi kriteria alim, taqwa, wira’i, jujur, terbebas dari jarh, tidak fanatik terhadap sebagian perawi, serta faham terhadap sebab-sebab penta’dilan dan pentajrihan. Bila syarat ini tidak terpenuhi kritiknya terhadap perawi tidak bisa diterima.
v Ketiga, menetapkan tata tertib dalam melakukan ta’dil maupun jarh. Tata tertib ini berguna sebagai panduan dan tata krama dalam melakukan jarh dan ta’dil. Panduan ini juga untuk memperkecil pengaruh subyektivitas. Adapun tata tertib dalam melakukan jarh dan ta’dil meliputi; jujur obyektif dan tuntas dalam memberikan penilaian, cermat dan teliti dalam menilai, penilaian tidak keluar dari etika penilaian ilmiah (termasuk tidak mentajtih melebihi kebutuhan), dan secara global dalam menta’dil serta secara terperinci dalam mentajtih.
v Keempat, kriteria menetapkan ta’dil dan jarh atas seorang rawi. Kriteria ini juga berhubungan dengan aspek memperkecil subyektifitas. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain; penta’dilan dan pentajrihan dilakukan oleh ulama yang telah memenuhi syarat, pentajrihan dilakukan dengan disertai alasan-alasannya, tidak menerima tajrih yang disampaikan oleh orang yang sezaman dengan yang ditajrih karena dikhawatirkan adanya pengaruh persaingan sehingga pentajrihannya tidak obyektif. Dalam hubungannya dengan ini pula untuk kehati-hatian kebanyakan ulama menyepakati kaidah mendahulukan tajrih atas ta’dil.
Syarat Melakukan penilaian.
Para ahli hadits menetapkan syarat yang harus di penuhi oleh para penilai perowi,   di antaranya:
1.    Berlaku amanah dan adil dalam menilai. Penilaian yang dilakukannya kepada siapapun dilakukan apa adanya.
2.    Eksploratif dalam membedah keadaan seorang rawi. Misalnya dengan menjelaskan sebab-sebab menurunnya daya ingat atau daya hafal seseorang. Selain itu,berkemampuan pula untuk membedakan sebab kelemahan seseorang,apakah karena faktor ke-adalah-annya atau karena faktor ke-dhobith-annya .
3.    Berpijak kuat pada etika cara penilaian, terlebih ketika memberikan penilaian negatif (tarjih) kepada seseorang. Misalnya, dengan mengungkapkan satu jenis kelemahan (aib) saja, apabila ternyata kelemahan itu dipandang cukup menginformasikan berbagai kelemahan lain yang terdapat pada diri orang tersebut.
4.    Memberikan penilaian baik (ta’dil) secara global, sedangkan penilaian buruk (tajrih)-nya dilakukan secara terperinci. Tujuannya untuk memberikan informasi tentang sebab tertolaknya seorang perowi hadits, sehingga tidak merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap seseorang.   
            Syarat-syarat penilai (Mu’addil dan  Mujarrih)
Seorang penilai di syaratkan merupakan:
1.    Orang yang memiliki kapasitas ilmu di bidang al-jarh wa al-ta’dil.
2.    Orang yang bertakwa kepada Allah.
3.    Orang yang wara’.( berhati-hati dalam bersikap dan bertindak).
4.    Orang yang jujur.
5.    Orang yang mampu melepaskan sikap fanatik dari dirinya terhadap madzhab atau ulama tertentu yang berakibat tidak obyektif dalam melakukan penilaian seseorang.
6.Orang yang tidak dicela oleh orang lain yang terpercaya(tsiqah)-tidak          majruh.

7.Orang yang mengetahui sebab-sebab kelemahan dan keunggulan seseorang.





DAFTAR PUSTAKA
     1.    Anwar Br. Moh, Ilmu Mustalah Hadits, Surabaya: Al-Iklas, 1981.
     2.    M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, (Cet 6 : Jakarta, Bulan Bintang, 1980)
     3.    Suhaib Hassan.Shaikh,The Classification of Hadeeth,
Amin Jaiz. Mh,Pengetahuan Dasar tentang Pokok-pokok Ajaran Islam (A/B)