Mari Kita Cerdas Dalam Menanggapi Berita Hoax Menjelang Pemilu 2019
Mari Kita Cerdas Dalam Menanggapi Berita Hoax Menjelang Pemilu 2019 |
Di era modern seperti
sekarang ini apapun bisa dilakukan di ujung jari. Mulai dari belajar, belanja,
mencari berita terbaru hingga bersosialisasi dengan kawan lama yang berjarak
puluhan, ratusan hingga ribuan kilometer jaraknya. Kemudahan ini bermula sejak
adanya internet on hand.
Apa yang dimaksud dengan internet?
Pengertian Internet (interconnection-networking)
adalah suatu jaringan komunikasi global yang menghubungkan milyaran jaringan
komputer secara terbuka dengan menggunakan sistem standar global transmission
control protocol/ internet protocol suite (TCP/ IP).
Ada juga yang
menjelaskan bahwa definisi internet adalah International Network, dimana semua
tipe dan jenis komputer di seluruh dunia dapat terhubung dengan memakai tipe
komunikasi seperti telepon, satelit, dan lainnya.
Internet adalah
singkatan dari Interconnection Networking dimana setiap komputer yang terhubung
pada jaringan internet memiliki identitas unik yang disebut dengan alamat IP
(Internet Protocol Address).
Alamat IP setiap
komputer pasti unik dimana berbentuk kombinasi angka yang menunjukkan identitas
sebuah komputer pada jaringan internet.
Internet
(interconnection-networking) tersebut kini tersedia di computer sebesar
genggaman tangan yang dapat diakses melalui perangkat atau gadget yang mudah dikantongi
dan dibawa kemana-mana dan dikendalikan hanya dengan menggunakan ujung jempol
saja. computer sebesar genggaman tangan tersebut dapat berwujud ponsel pintar
(smart phone), tablet dan sejenisnya.
Disamping Internet on
hand tersebut dapat memudahkan kita dalam berkomunikasi, berinteraksi, mencari
informasi maupun bersosialisasi, nyatanya ada banyak oknum yang menyalahgunakan
kemudahan akses internet tersebut untuk membuat maupun menyebarkan Berita Hoax
atau Berita Bohong.
Apa yang dimaksud dengan berita Hoax?
Menurut Wikipedia, Berita palsu
atau berita bohong atau hoaks (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat
seolah-olah benar adanya.
Berdasarkan pada pengertian tersebut, tentunya berita
Hoax itu sangatlah merugikan semua pihak. Mulai dari obyek yang diberitakan
maupun para reader maupun viewernya. Hanya karena penyebaran berita Hoax
seseorang akan di hakimi oleh puluhan, ratusan bahkan ribuan orang yang
mengkonsumsi berita tersebut. Hanya karena penyebaran berita Hoax seseorang
akan menjudge orang yang diberitakan bohong tersebut bahwa ia benar-benar
bersalah.
Namun dengan kian maraknya berita hoax tersebut
belakangan ini dengan mengedepankan kenyamanan setiap warga Negara Indonesia
tercinta, Pemerinta melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo)
menindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk
menciptakan maupun menyebarkan berita bohong.
Dikutip dari VIVA.co.id
dalam Penebar
Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal (9/3/2018) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi
palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang
berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika
ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Rikwanto mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya
juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain
di luar KUHP.
Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran
nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan
penyebaran berita bohong.
"Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik
itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya
cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini,"
ujar Rikwanto di Dewan Pers, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Rikwanto menjelaskan, ujaran kebencian ini biasanya
bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan,
keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum
difabel, hingga orientasi seksual.
"Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat
dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial,
penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun
elektronik, sampai pamflet," tuturnya
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan,
dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang
No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal.
Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua,
melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA)"
"Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian,
permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya
hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda
Rp1 miliar,"
kata Semuel.
Bahkan, DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) memberikan sosialisasi Redesain Universal Service Obligation (USO)
2018 di Novotel Hotel, Gajah Mada, Jakarta Barat, jelang Pemilu 2019. Bersama
dengan Indonesia ICT Volunteer, mereka menyampaikan pentingnya penggunaan
internet secara positif demi menangkal berita bohong alias hoax. (dilansir dari
detik.com pada 9/3/2019).
Anggota Komisi I DPR RI, Charles
Honoris menyampaikan, internet merupakan fasilitas positif yang memang
ditujukan untuk mendatangkan kebaikan. Namun, jika disalahgunakan, dapat
memberikan ancaman, khususnya terhadap ideologi bangsa.
"Beberapa
tahun terakhir ini, ujaran kebencian, hoax dan fitnah marak terjadi di Jakarta
dan seluruh wilayah Indonesia. Hal ini membahayakan persatuan dan kesatuan
bangsa," kata Charles dalam keterangannya, Sabtu (15/9/2018).
Menurut
dia, isi media sosial kini, terutama jelang Pemilu 2019, cukup membuat miris.
Bangsa Indonesia rasanya semakin terpolarisasi terhadap pandangan dan pendapat
yang tidak rasional.
"Seperti
kasus Meiliana di Tanjung Balai. Kerusuhan terjadi bukan karena kritikan
Meiliana, melainkan postingan di media sosial yang mengakibatkan pembakaran
rumah ibadah. Setelah diselidiki, oknum yang posting bukan warga Tanjung Balai
melainkan dari Jakarta. Artinya, dari Jakarta saja bisa menyebarkan kabar yang
negatif dan menyulut kerusuhan," tutur Charles.
Khususnya
menghadapi Pemilu 2019, lanjut dia, masyarakat tidak terlalu peduli menggunakan
sosial media untuk mencari visi misi, rekam jejak, serta program dari pasangan
calon presiden dan calon wakil presiden. Tetapi lebih tertarik dengan hal yang
berbau ujaran kebencian, hoax, dan fitnah.
"Penyebaran
hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA serta fitnah, sudah merusak demokrasi
kita. Tahun depan, kita masuk dalam tahun politik. Ini yang harus kita jaga
supaya tidak merusak demokrasi kita," kata Charles.
"Mari
kita cegah penyebaran konten negatif dan menggunakan internet secara positif
dan sehat. Dan ingat internet negatif ada konsekuensi hukumnya," sambung
dia.
Sebanyak
62 konten hoax terkait Pemilu 2019 diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kementerian Kominfo) selama Agustus-Desember 2018. Hoax paling
banyak teridentifikasi pada Desember 2018.
Plt
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hasil ini
berdasarkan penelusuran dengan menggunakan mesin AIS oleh Subdirektorat
Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi
Informatika. Kementerian Kominfo merilis informasi mengenai klarifikasi dan konten
yang terindikasi hoax melalui portal kominfo.go.id dan stophoax.id
Pada
Agustus 2018, ada 11 konten hoax. Jumlah ini menurun pada September
2018, yaitu 8 konten hoax. Pada Oktober 2018, konten hoax yang
teridentifikasi ada 12.
Sementara itu, 13 konten hoax teridentifikasi pada November 2018. Konten hoax paling banyak teridentifikasi pada Desember 2018, yaitu 18 konten.
"Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat melakukan pengecekan dan penyaringan dulu sebelum menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, 13 konten hoax teridentifikasi pada November 2018. Konten hoax paling banyak teridentifikasi pada Desember 2018, yaitu 18 konten.
"Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat melakukan pengecekan dan penyaringan dulu sebelum menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya.
Dilansir dari liputan6.com pada 9/3/2019, Berikut daftar konten hoax yang diidentifikasi Kominfo sepanjang Agustus-Desember 2018 (ditampilkan sesuai dengan tulisan dari Kominfo):
Laporan Isu Hoaks Bulan Agustus 2018:
1.
Dian
Sastro dengan tagar ganti presiden
2.
Voting
Online KPU
3.
Cina
minta Jokowi jual Pulau Jawa dan Sumatra
4.
Banser
resmi dukung Prabowo Sandi
5.
Survei
kemenangan Prabowo
6.
Putusan
gugatan MK pada Pilkada Kab. Sampang
7.
Pernyataan
Sandiaga tidak yakin Indonesia raih juara di Asian Games 2018
8.
Dukungan
KH Said Aqil terhadap paslon Prabowo Sandiaga
9.
Badai
pasir terjadi karena spanduk #2019gantipresiden
10.
Statement
Sri Mulyani tantang pembenci Jokowi
11.
Megawati
setuju PKI bangkit
Laporan
Isu Hoaks Bulan September 2018:
1.
Pelaku
bom bunuh diri di Surabaya masih hidup dan dukung 2019 ganti presiden
2.
Mahasiswa
Baru UMM Bentuk Formasi "2019 Ganti Presiden"
3.
Prabowo
mempunyai utang sebesar Rp 17 triliun
4.
TNI
foto membentuk angka 2
5.
PDIP
Menerima Kunjungan PKI China
6.
Jadi
inilah sumber perpecahan di dalam gera'an tiganti
7.
Akhirnya
Najwa Shihab Dukung Prabowo-Sandi
8. Penambahan
angka '0' dalam nomor urut pasangan capres-cawapres dituding akan berpengaruh
terhadap hasil penghitungan suara
Laporan Isu Hoaks Bulan Oktober 2018:
1.
Dukungan
GARBI kepada Jokowi
2.
Ratna
Sarumpaet Diancam Pemerintah
3.
Presiden
Pesta untuk menyambut para delegasi IMF di atas penderitaan korban bencana Palu
4.
Rekening
Gendut Jokowi di luar negeri yang tidak dilaporkan
5.
Tulisan
tagar 2019 Ganti Presiden di Kaos yang di bawa oleh Khabib Nurmagomedov
6.
Pemerintah
akan segera mengesahkan UU LGBT
7.
Berita
gambar `Pegawai Kemenag Jember yang mengatakan bahwa PA 212 Muak dengan Prabowo
8.
KH
Ma'ruf Amin Mencium Pipi Wanita Bukan Muhrim
9.
Surat
pemanggilan KPK terhadap Kapolri Tito Karnavian
10.
Kemendagri
selundupkan 31 data pemilih baru
11.
Timses
Prabowo Sandi akan adakan CFD membiru pada 28 Oktober 2018
12.
E-mail
skenario Coklat
Laporan
Isu Hoaks Bulan November 2018:
1.
Broadcasting
SMS/pesan WA Jokowi membagikan pulsa gratis
2. Kejamnya
Rezim ini ( pernyataan Presiden Jokowi terhadap 5 Guru Honorer yang meninggal
dunia di Istana saat demonstrasi )
3.
PDIP
minta seluruh pesantren ditutup
4.
Cukong
Cina Pendukung Jokowi
5.
Hoaks
Anak DN Aidit Melaporkan Pak Prabowo
6.
Khofifah
Indar Parawansa Masuk Timses Prabowo - Sandi
7.
Foto
seksi Grace Natalie
8.
Fatwa
Haram Memilih PSI untuk Warga Muhammadiyah
9.
Foto
Anggota Polri Siap Dukung Salah Satu Pasangan Capres-Cawapres
10. Kelompok
Mahasiswa Cipayung Plus Terima Uang dari BIN untuk Tidak Mengkritisi dan Dukung
Jokowi -Ma'ruf Amin
11.
Jokowi
dan Megawati Potong Tumpeng di atas Lambang PKI
12.
Jika
Menang, Jokowi Akan Ganti KH Ma'ruf Amin dengan Ahok
13.
Atas
Keinginan Jokowi, China Segera Kirim 3 juta Warganya ke Indonesia
Laporan
Isu Hoaks Bulan Desember 2018:
1.
Foto
Prabowo di dinding pemimpin luar negeri
2.
Puan
Maharani buka posko logistik di reuni 212
3.
"Nusron
Wahid: "Kalau Peserta Aksi 212 Lebih dari Seribu Orang Ludahi Muka
Saya"
4.
Karni
Ilyas Dipanggil Jokowi Karena TV One Siaran Langsung Reuni Akbar 212
5.
Surat
Presiden Jokowi Meminta Dukungan kepada BUMN untuk Pemenangan Pilpres 2019
6.
Ma'ruf
Amin sakit parah karena terjatuh
7.
"JK
selingkuh dukung no 2 menyelamatkan diri dari Partai PKI"
8.
Bupati
Cianjur Mengarahkan RT RW Dukung Jokowi
9.
Ancaman
Pembunuhan pada Anggota KPU Jika Tak Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
10.
Puan
"Jika Negara Ingin Maju dan berkembang, Pendidikan Agama Islam harus
dihapus"
11.
Haleluya....
mari kita bersholawat kepada Nabi... (Dasar kamprettt..!!!)
12.
Museum
NU di Surabaya Menjadi Rumah Pemenangan Prabowo-Sandi
13.
Hoaks
Simulasi Orang Gila Dibawa ke TPU
14.
Hoaks
PDIP bikin rusuh di yogyakarta
15.
Jokowi
bagi-bagi uang di Ngawi pada Desember 2018
16.
Pendatang
Cina diberi arahan KPU untuk mencoblos di TPS
Betapa berita hoax/berita bohong/berita palsu/berita tidak benar sangat merugikan semua pihak dan sangat besar dampaknya. Marilah sebagai generasi millenial penerus bangsa, kita senantiasa tunduk dan patuh terhadap aturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semoga Negara Indonesia kita tercinta ini terhindar dari mara bahaya, tumbuh kemakmuran, kesejahteraan, gemah ripah loh jinawi.
Kepada oknum yang terbiasa membuat konten maupun menyebarkan berita hoax untuk keuntungan pribadi maupun kelompok semoga lekas diberikan kesadaran akan dampaknya yang sangat berbahaya dari berita bohong yang mereka sebarkan.
Kepada penegak hukum, semoga senantiasa diberikan kesehatan sehingga dapat senantiasa menjalankan tugas untuk menegakkan hukum di negara Inonesia tercinta ini.