Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mari Kita Cerdas Dalam Menanggapi Berita Hoax Menjelang Pemilu 2019

Mari Kita Cerdas Dalam Menanggapi Berita Hoax Menjelang Pemilu 2019
Mari Kita Cerdas Dalam Menanggapi Berita Hoax Menjelang Pemilu 2019

Di era modern seperti sekarang ini apapun bisa dilakukan di ujung jari. Mulai dari belajar, belanja, mencari berita terbaru hingga bersosialisasi dengan kawan lama yang berjarak puluhan, ratusan hingga ribuan kilometer jaraknya. Kemudahan ini bermula sejak adanya internet on hand.


Apa yang dimaksud dengan internet?
Pengertian Internet (interconnection-networking) adalah suatu jaringan komunikasi global yang menghubungkan milyaran jaringan komputer secara terbuka dengan menggunakan sistem standar global transmission control protocol/ internet protocol suite (TCP/ IP).

Ada juga yang menjelaskan bahwa definisi internet adalah International Network, dimana semua tipe dan jenis komputer di seluruh dunia dapat terhubung dengan memakai tipe komunikasi seperti telepon, satelit, dan lainnya.

Internet adalah singkatan dari Interconnection Networking dimana setiap komputer yang terhubung pada jaringan internet memiliki identitas unik yang disebut dengan alamat IP (Internet Protocol Address).

Alamat IP setiap komputer pasti unik dimana berbentuk kombinasi angka yang menunjukkan identitas sebuah komputer pada jaringan internet.

Internet (interconnection-networking) tersebut kini tersedia di computer sebesar genggaman tangan yang dapat diakses melalui perangkat atau gadget yang mudah dikantongi dan dibawa kemana-mana dan dikendalikan hanya dengan menggunakan ujung jempol saja. computer sebesar genggaman tangan tersebut dapat berwujud ponsel pintar (smart phone), tablet dan sejenisnya.

Disamping Internet on hand tersebut dapat memudahkan kita dalam berkomunikasi, berinteraksi, mencari informasi maupun bersosialisasi, nyatanya ada banyak oknum yang menyalahgunakan kemudahan akses internet tersebut untuk membuat maupun menyebarkan Berita Hoax atau Berita Bohong.

Apa yang dimaksud dengan berita Hoax?
Menurut Wikipedia, Berita palsu atau berita bohong atau hoaks (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.

Berdasarkan pada pengertian tersebut, tentunya berita Hoax itu sangatlah merugikan semua pihak. Mulai dari obyek yang diberitakan maupun para reader maupun viewernya. Hanya karena penyebaran berita Hoax seseorang akan di hakimi oleh puluhan, ratusan bahkan ribuan orang yang mengkonsumsi berita tersebut. Hanya karena penyebaran berita Hoax seseorang akan menjudge orang yang diberitakan bohong tersebut bahwa ia benar-benar bersalah.

Namun dengan kian maraknya berita hoax tersebut belakangan ini dengan mengedepankan kenyamanan setiap warga Negara Indonesia tercinta, Pemerinta melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menciptakan maupun menyebarkan berita bohong.

Dikutip dari VIVA.co.id  dalam Penebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal (9/3/2018) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Rikwanto mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

"Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini," ujar Rikwanto di Dewan Pers, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.

Rikwanto menjelaskan, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

"Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet," tuturnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

"Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda 
Rp1 miliar," kata Semuel.

Bahkan, DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan sosialisasi Redesain Universal Service Obligation (USO) 2018 di Novotel Hotel, Gajah Mada, Jakarta Barat, jelang Pemilu 2019. Bersama dengan Indonesia ICT Volunteer, mereka menyampaikan pentingnya penggunaan internet secara positif demi menangkal berita bohong alias hoax. (dilansir dari detik.com pada 9/3/2019).

Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris menyampaikan, internet merupakan fasilitas positif yang memang ditujukan untuk mendatangkan kebaikan. Namun, jika disalahgunakan, dapat memberikan ancaman, khususnya terhadap ideologi bangsa.

"Beberapa tahun terakhir ini, ujaran kebencian, hoax dan fitnah marak terjadi di Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia. Hal ini membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Charles dalam keterangannya, Sabtu (15/9/2018).

Menurut dia, isi media sosial kini, terutama jelang Pemilu 2019, cukup membuat miris. Bangsa Indonesia rasanya semakin terpolarisasi terhadap pandangan dan pendapat yang tidak rasional.

"Seperti kasus Meiliana di Tanjung Balai. Kerusuhan terjadi bukan karena kritikan Meiliana, melainkan postingan di media sosial yang mengakibatkan pembakaran rumah ibadah. Setelah diselidiki, oknum yang posting bukan warga Tanjung Balai melainkan dari Jakarta. Artinya, dari Jakarta saja bisa menyebarkan kabar yang negatif dan menyulut kerusuhan," tutur Charles.

Khususnya menghadapi Pemilu 2019, lanjut dia, masyarakat tidak terlalu peduli menggunakan sosial media untuk mencari visi misi, rekam jejak, serta program dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tetapi lebih tertarik dengan hal yang berbau ujaran kebencian, hoax, dan fitnah.

"Penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA serta fitnah, sudah merusak demokrasi kita. Tahun depan, kita masuk dalam tahun politik. Ini yang harus kita jaga supaya tidak merusak demokrasi kita," kata Charles.

"Mari kita cegah penyebaran konten negatif dan menggunakan internet secara positif dan sehat. Dan ingat internet negatif ada konsekuensi hukumnya," sambung dia.

Sebanyak 62 konten hoax terkait Pemilu 2019 diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) selama Agustus-Desember 2018. Hoax paling banyak teridentifikasi pada Desember 2018.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hasil ini berdasarkan penelusuran dengan menggunakan mesin AIS oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika. Kementerian Kominfo merilis informasi mengenai klarifikasi dan konten yang terindikasi hoax melalui portal kominfo.go.id dan stophoax.id

Pada Agustus 2018, ada 11 konten hoax. Jumlah ini menurun pada September 2018, yaitu 8 konten hoax. Pada Oktober 2018, konten hoax yang teridentifikasi ada 12.

Sementara itu, 13 konten hoax teridentifikasi pada November 2018. Konten hoax paling banyak teridentifikasi pada Desember 2018, yaitu 18 konten.

"Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat melakukan pengecekan dan penyaringan dulu sebelum menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya.

Dilansir dari liputan6.com pada 9/3/2019, Berikut daftar konten hoax yang diidentifikasi Kominfo sepanjang Agustus-Desember 2018 (ditampilkan sesuai dengan tulisan dari Kominfo):

Laporan Isu Hoaks Bulan Agustus 2018:
1.        Dian Sastro dengan tagar ganti presiden
2.        Voting Online KPU
3.        Cina minta Jokowi jual Pulau Jawa dan Sumatra
4.        Banser resmi dukung Prabowo Sandi
5.        Survei kemenangan Prabowo
6.        Putusan gugatan MK pada Pilkada Kab. Sampang
7.        Pernyataan Sandiaga tidak yakin Indonesia raih juara di Asian Games 2018
8.        Dukungan KH Said Aqil terhadap paslon Prabowo Sandiaga
9.        Badai pasir terjadi karena spanduk #2019gantipresiden
10.    Statement Sri Mulyani tantang pembenci Jokowi
11.    Megawati setuju PKI bangkit

Laporan Isu Hoaks Bulan September 2018: 
1.    Pelaku bom bunuh diri di Surabaya masih hidup dan dukung 2019 ganti presiden
2.    Mahasiswa Baru UMM Bentuk Formasi "2019 Ganti Presiden"
3.    Prabowo mempunyai utang sebesar Rp 17 triliun
4.    TNI foto membentuk angka 2
5.    PDIP Menerima Kunjungan PKI China
6.    Jadi inilah sumber perpecahan di dalam gera'an tiganti
7.    Akhirnya Najwa Shihab Dukung Prabowo-Sandi
8.  Penambahan angka '0' dalam nomor urut pasangan capres-cawapres dituding akan berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara

Laporan Isu Hoaks Bulan Oktober 2018:
1.    Dukungan GARBI kepada Jokowi
2.    Ratna Sarumpaet Diancam Pemerintah
3.    Presiden Pesta untuk menyambut para delegasi IMF di atas penderitaan korban bencana Palu
4.    Rekening Gendut Jokowi di luar negeri yang tidak dilaporkan
5.    Tulisan tagar 2019 Ganti Presiden di Kaos yang di bawa oleh Khabib Nurmagomedov
6.    Pemerintah akan segera mengesahkan UU LGBT
7.    Berita gambar `Pegawai Kemenag Jember yang mengatakan bahwa PA 212 Muak dengan Prabowo
8.    KH Ma'ruf Amin Mencium Pipi Wanita Bukan Muhrim
9.    Surat pemanggilan KPK terhadap Kapolri Tito Karnavian
10.    Kemendagri selundupkan 31 data pemilih baru
11.    Timses Prabowo Sandi akan adakan CFD membiru pada 28 Oktober 2018
12.    E-mail skenario Coklat

Laporan Isu Hoaks Bulan November 2018:
1.        Broadcasting SMS/pesan WA Jokowi membagikan pulsa gratis
2.     Kejamnya Rezim ini ( pernyataan Presiden Jokowi terhadap 5 Guru Honorer yang meninggal dunia di Istana saat demonstrasi )
3.        PDIP minta seluruh pesantren ditutup
4.        Cukong Cina Pendukung Jokowi
5.        Hoaks Anak DN Aidit Melaporkan Pak Prabowo
6.        Khofifah Indar Parawansa Masuk Timses Prabowo - Sandi
7.        Foto seksi Grace Natalie
8.        Fatwa Haram Memilih PSI untuk Warga Muhammadiyah
9.        Foto Anggota Polri Siap Dukung Salah Satu Pasangan Capres-Cawapres
10.  Kelompok Mahasiswa Cipayung Plus Terima Uang dari BIN untuk Tidak Mengkritisi dan Dukung Jokowi -Ma'ruf Amin
11.    Jokowi dan Megawati Potong Tumpeng di atas Lambang PKI
12.    Jika Menang, Jokowi Akan Ganti KH Ma'ruf Amin dengan Ahok
13.    Atas Keinginan Jokowi, China Segera Kirim 3 juta Warganya ke Indonesia

Laporan Isu Hoaks Bulan Desember 2018:
1.        Foto Prabowo di dinding pemimpin luar negeri
2.        Puan Maharani buka posko logistik di reuni 212
3.        "Nusron Wahid: "Kalau Peserta Aksi 212 Lebih dari Seribu Orang Ludahi Muka Saya"
4.        Karni Ilyas Dipanggil Jokowi Karena TV One Siaran Langsung Reuni Akbar 212
5.        Surat Presiden Jokowi Meminta Dukungan kepada BUMN untuk Pemenangan Pilpres 2019
6.        Ma'ruf Amin sakit parah karena terjatuh
7.        "JK selingkuh dukung no 2 menyelamatkan diri dari Partai PKI"
8.        Bupati Cianjur Mengarahkan RT RW Dukung Jokowi
9.        Ancaman Pembunuhan pada Anggota KPU Jika Tak Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
10.    Puan "Jika Negara Ingin Maju dan berkembang, Pendidikan Agama Islam harus dihapus"
11.    Haleluya.... mari kita bersholawat kepada Nabi... (Dasar kamprettt..!!!)
12.    Museum NU di Surabaya Menjadi Rumah Pemenangan Prabowo-Sandi
13.    Hoaks Simulasi Orang Gila Dibawa ke TPU
14.    Hoaks PDIP bikin rusuh di yogyakarta
15.    Jokowi bagi-bagi uang di Ngawi pada Desember 2018
16.    Pendatang Cina diberi arahan KPU untuk mencoblos di TPS

Betapa berita hoax/berita bohong/berita palsu/berita tidak benar sangat merugikan semua pihak dan sangat besar dampaknya. Marilah sebagai generasi millenial penerus bangsa, kita senantiasa tunduk dan patuh terhadap aturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semoga Negara Indonesia kita tercinta ini terhindar dari mara bahaya, tumbuh kemakmuran, kesejahteraan, gemah ripah loh jinawi.

Kepada oknum yang terbiasa membuat konten maupun menyebarkan berita hoax untuk keuntungan pribadi maupun kelompok semoga lekas diberikan kesadaran akan dampaknya yang sangat berbahaya dari berita bohong yang mereka sebarkan.

Kepada penegak hukum, semoga senantiasa diberikan kesehatan sehingga dapat senantiasa menjalankan tugas untuk menegakkan hukum di negara Inonesia tercinta ini.