Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Negara Hukum


Istilah negara hukum digunakan dalam Penjelasan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945sebelum pembaruan yang ada pada bagian Sistem Pemerintahan Negara menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar kan atas hukum , tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Demikian juga dalam Konstitusi RIS maupun UUDS 1945. Setelah perubahan pada era reformasi, konsep negara hukum mengalami perubahan, yaitu konsep negara hukum yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Prof. Dr. Wirjono Prodj0dikoro menyatakan bahwa istilah negara hukum ,berarti:
a.    Semua perlengkapan negara dalam tindakan-tindakannya tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku;serta.

b.    Semua penduduk dan warga negara dalam berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.




Jika artikel ini bermanfaat, silakan tinggalkan tanggapan di kolom komentar dan silakan Subscribe Website saya ini untuk mendapatkan pemberitahuan dari artikel-artikel terbaru saya berikutnya

 "Sebaik-baik pohon adalah pohon yang banyak buahnya. Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi sesama"