Konsep Negara Hukum
Istilah negara hukum digunakan dalam Penjelasan UUD negara Republik
Indonesia Tahun 1945sebelum pembaruan yang ada pada bagian Sistem Pemerintahan
Negara menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar kan atas hukum , tidak
berdasarkan kekuasaan belaka. Demikian juga dalam Konstitusi RIS maupun UUDS
1945. Setelah perubahan pada era reformasi, konsep negara hukum mengalami
perubahan, yaitu konsep negara hukum yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Dr.
Wirjono Prodj0dikoro menyatakan bahwa istilah negara hukum ,berarti:
a.
Semua
perlengkapan negara dalam tindakan-tindakannya tidak boleh sewenang-wenang,
melainkan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku;serta.
b.
Semua
penduduk dan warga negara dalam berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
Jika artikel ini bermanfaat, silakan tinggalkan tanggapan di kolom komentar dan silakan Subscribe Website saya ini untuk mendapatkan pemberitahuan dari artikel-artikel terbaru saya berikutnya
"Sebaik-baik pohon adalah pohon yang banyak buahnya. Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi sesama"