Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Makalah PKN Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

 
Contoh Makalah PKN Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas karunia dan kehendaknya yang diberikan kepada kita dan seluruh jagad raya ini.Sekali lagi dengan karunia dan tuntunannya kami dapat menyusun makalah ini dengan seoptimal mungkin agar para pembaca dapat mengambil hikmah dan manfaat dari apa yang kami tulis.
            Makalah yang berisi tentang materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini kami beri judul “Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Makalah ini berisi tentang ruang lingkup bentuk negara tercinta NKRI.
            Dalam penyusunan makalah ini kami mengcapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung hingga terselesaikannya makalah “Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Kami juga berharap adanya kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah selanjutnya.
            Demikian yang dapat kami sampaikan dalam makalah ini. Kami mohon maaf apabila pembaca masih menemui kesalahan disana-sini. Dan semoga makalah yang telah kami susun ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Penulis
Madiun, 28 Juli 2017
  


BAB I
PENDAHULUAN

I.      Latar Belakang
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan adalah negara Indonesia. Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan Republik. Dalam makalah ini akan diperjelas tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

II.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.     Apa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia?
2.    Bagaimana sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia?
3.     Bagaimana sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia?
4.     Apa saja undang-undang yang mengatur tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia?
5.     Bagaimana menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

III.  Tujuan
Dari perumusan masalah diatas maka diperoleh tujuan pembuatan makalah sebagai berikut :
1.     Memahami pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.     Memahami sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.     Memahami sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.     Memahami undang-undang yang mengatur tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.     Memahami cara menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN


I.      Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2)    Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)    Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)   Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)   Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.


II.    Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.
           Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
            Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


     III.  Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A.    Bentuk pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah  Singapura,  Filipina,  Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.

B.    Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1.  Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2.  Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3.  Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4.  Eksekutif dipilih melalui pemilu.


C.    Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.


IV.  Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia
a)                Pembukaan
b)               BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN
c)                BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
d)               BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
e)                BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
f)                BAB V - KEMENTERIAN NEGARA
g)               BAB VI - PEMERINTAHAN DAERAH
h)               BAB VII - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
i)                 BAB VIII - HAL KEUANGAN
j)                 BAB IX - KEKUASAAN KEHAKIMAN
k)               BAB X - WARGA NEGARA
l)                 BAB XI - AGAMA
m)             BAB XII - PERTAHANAN NEGARA
n)               BAB XIII - PENDIDIKAN
o)               BAB XIV - KESEJAHTERAAN SOSIAL
p)               BAB XV - BENDERA DAN BAHASA
q)               BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
r)                ATURAN PERALIHAN
s)                ATURAN PERTAMBAHAN
t)                PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR - 1999
u)               PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA - 2000
v)               PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR - 2001 
w)              PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR - 2002

V.    Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bias menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh NKRI.
                Keanekaragaman itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
·         Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·         Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
·         Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
·         Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·         Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
·         Mentaati peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.



   
BAB III
PENUTUP
I.      Kesimpulan

NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan  otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat .
      Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
            Sebagaian penerus bangsa hendaknya kita lebih  menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita lakukan  untuk menunjukkan hal tersebut misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI
Jadi, upaya untuk mempertahankan NKRI bisa ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke dalam Negara Indonesia, sehingga tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya yang ada.
Selain itu, sikap dan perilaku kita juga dapat mencerminkan bahwa kita sedang mempertahankan keutuhan NKRI ini. Salah satunya dengan cara mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, bukan hanya sekedar memahami saja.



DAFTAR PUSTAKA

http://ahmad-lazuardi.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-nkri.html Diakses pada hari tanggal 30-10-2014 pukul 08:48

http://www.humanrights.asia/countries/indonesia/laws/uud1945 Diakses pada tanggal 30-10-2014 pukul 08:49
Buku siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraans