Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Negara Hukum Dan HAM

      PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu semua hal yang berhubungan dengan masalah hukum warga negara harus diselesaikan dengan hukum. Tidak ada warga negara yang kebal hukum. Semua yang melanggar hukum akan dihukum menurut aturan perundangan yang berlaku. Pengertian negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Jadi, penyelenggaraan pemerintahan di negara seperti indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum seperti Undang-Undang, Pancasila, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan yang lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dan seluruh rakyatnya merasakan kemakmuran. Namun dengan tujuan yang baik tersebut. Lantas tidak membuat semua negara memegang prinsip negara hukum.

      Konsep Negara Hukum
Istilah negara hukum digunakan dalam Penjelasan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945sebelum pembaruan yang ada pada bagian Sistem Pemerintahan Negara menyatakan bahwa Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Demikian juga dalam Konstitusi RIS maupun UUDS 1945. Setelah perubahan pada era reformasi, konsep negara hukum mengalami perubahan, yaitu konsep negara hukum yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Dr. Wirjono Prodj0dikoro menyatakan bahwa istilah negara hukum ,berarti:
a.  Semua perlengkapan negara dalam tindakan-tindakannya tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku;serta.
b.  Semua penduduk dan warga negara dalam berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.

      Negara Hukum Indonesia
Ide negara hukum pertama diperkenalkan ketatanegaraan Hindia Belanda melalui Regerings Reglement (PR) tahun 1848. Ide tersebut tertuang dalam Pasal 79,88,dan 89. Pasal 79 mengisaratkan asas pembagian kekuasaan. Pasal 89 melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang kehilangan perdatanya.
Tujuan negara hukum adalah menciptakan keadilan,kepastian,dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam negara hukum indonesia, HAM di jamin dan di lindungi sehingga tidak boleh di langgar baik oleh negara maupun manusia lain. Dalam pasal 27 ayat 1 uud 1945 di sebutkan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa agar hukum dapat ditegakkan dengan adil , kekuasaan yang berfungsi memutuskan masalah hukum harus merupakan kekuasaan yang merdeka, adil, dan bebas dan tidak memihak.

Ciri Ciri Negara Hukum
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut.
a.  Terdapat pembatasan kekuasaan dan negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tetapi harus berdasarkan hukum.
b.  Asas leglitas, artinya semua tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan hukum. Tidak seorang pun dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang sudah ada sebelum perbuatannya dilakukan.
c.   Pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan HAM dapat dilindungi.

      Hakikat perlindungan dan Penegakan Hukum
Konsekuensi dari ditetapkannya negara indonesia sebagai negara hukum adalah dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran serta dapat menegakkan keadilan, maka dibentukklah lembaga peradilan.

      Pengertian Perlindungan Hukum
Berbicara mengenai perlindungan hukum, hal tersebut merupakan salah satu hal terpenting dari unsur suatu negara hukum.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Menurut Philipus M. Hadjon berpedapat bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum, dibutuhkannya suatu tempat atau wadah dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum.

       Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma norma hukum secara nyata dalam masyarakat secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek hukum dan objek hukum.
-        Ditinjau dari segi subjeknya dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
-        Ditinjau dari segi obyeknya dalam arti luas, penegakan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis.