Negara Hukum Dan HAM
PENGERTIAN
NEGARA HUKUM
Indonesia
adalah negara hukum. Oleh karena itu semua hal yang berhubungan dengan masalah
hukum warga negara harus diselesaikan dengan hukum. Tidak ada warga negara yang
kebal hukum. Semua yang melanggar hukum akan dihukum menurut aturan perundangan
yang berlaku. Pengertian negara hukum adalah sebuah negara yang dalam
menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Jadi, penyelenggaraan
pemerintahan di negara seperti indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara
yang mengatur tentang hukum seperti Undang-Undang, Pancasila, Ketetapan MPR,
Peraturan Pemerintah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan yang
lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dan
seluruh rakyatnya merasakan kemakmuran. Namun dengan tujuan yang baik tersebut.
Lantas tidak membuat semua negara memegang prinsip negara hukum.
Konsep
Negara Hukum
Istilah negara hukum
digunakan dalam Penjelasan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945sebelum
pembaruan yang ada pada bagian Sistem Pemerintahan Negara menyatakan bahwa
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Demikian
juga dalam Konstitusi RIS maupun UUDS 1945. Setelah perubahan pada era
reformasi, konsep negara hukum mengalami perubahan, yaitu konsep negara hukum
yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Prof.
Dr. Wirjono Prodj0dikoro menyatakan bahwa istilah negara hukum ,berarti:
a. Semua
perlengkapan negara dalam tindakan-tindakannya tidak boleh sewenang-wenang,
melainkan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku;serta.
b. Semua
penduduk dan warga negara dalam berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
Negara
Hukum Indonesia
Ide negara hukum pertama
diperkenalkan ketatanegaraan Hindia Belanda melalui Regerings Reglement (PR)
tahun 1848. Ide tersebut tertuang dalam Pasal 79,88,dan 89. Pasal 79
mengisaratkan asas pembagian kekuasaan. Pasal 89 melarang pemidanaan yang
menyebabkan seseorang kehilangan perdatanya.
Tujuan negara hukum adalah
menciptakan keadilan,kepastian,dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Di dalam negara hukum indonesia, HAM di jamin dan di
lindungi sehingga tidak boleh di langgar baik oleh negara maupun manusia lain.
Dalam pasal 27 ayat 1 uud 1945 di sebutkan bahwa semua warga negara sama
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali.
Dalam pasal 24 ayat (1) UUD
1945 disebutkan bahwa agar hukum dapat ditegakkan dengan adil , kekuasaan yang
berfungsi memutuskan masalah hukum harus merupakan kekuasaan yang merdeka,
adil, dan bebas dan tidak memihak.
Ciri
Ciri Negara Hukum
Prof. Sudargo Gautama
mengemukakan tiga ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut.
a.
Terdapat pembatasan
kekuasaan dan negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tetapi harus
berdasarkan hukum.
b.
Asas leglitas, artinya
semua tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan hukum. Tidak seorang pun
dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang sudah ada sebelum
perbuatannya dilakukan.
c.
Pemisahan kekuasaan agar
tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan HAM dapat dilindungi.
Hakikat perlindungan dan Penegakan Hukum
Konsekuensi
dari ditetapkannya negara indonesia sebagai negara hukum adalah dalam segala
kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan
mengawasi hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran serta dapat
menegakkan keadilan, maka dibentukklah lembaga peradilan.
Pengertian
Perlindungan Hukum
Berbicara mengenai
perlindungan hukum, hal tersebut merupakan salah satu hal terpenting dari unsur
suatu negara hukum.
Perlindungan hukum adalah
suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum ke dalam bentuk perangkat
baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan
maupun yang tertulis. Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari
fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu
keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Menurut Philipus M.
Hadjon berpedapat bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan
martabat, serta serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki
oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Dalam
menjalankan dan memberikan perlindungan hukum, dibutuhkannya suatu tempat atau
wadah dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan
hukum.
Pengertian
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah
proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma norma hukum
secara nyata dalam masyarakat secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penegakan hukum dapat
dilakukan oleh subjek hukum dan objek hukum.
-
Ditinjau dari segi
subjeknya dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek
hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative
atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan
aturan hukum. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan
sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
-
Ditinjau dari segi obyeknya dalam
arti luas, penegakan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di
dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada
dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis.