Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Makalah Tugas PKn SMA Tentang Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

TUGAS PPKN

Disusun Untuk Memenuhi Sebagian Tugas pendidikan kewarga negaraan XI MAN 4 Ngawi Tahun Pelajaran 2017/2018





oleh
Kalompok
a.                     Agus Sutrisno (1/2217)
b.                    Akbar Hari Jumansah(2/2218)
c.                     Riyan Dwi Cahyo Utomo(11/2230)
d.                    Indah Yuliana(16/2234)
e.                     Widia Ayu Vianti(20/2239)


MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 NGAWI

2018

............................................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau  menciptakan tata tertib, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan kata lain baik secara preventif maupun represif. Sejauh ini peraturan yang mengatur tentang penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap keluhuran harkat martabat manusia di dalam proses pidana pada hakekatnya telah diletakkan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga peradilan sebagai lembaga penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Keadilan yang dihasilkan dari suatu lembaga peradilan melalui suatu proses peradilan yang tertuang di dalam putusan hakim adalah merupakan syarat utama di dalam mempertahankan kelangsungan hidup suatu masyarakat sebab putusan-putusan hakim yang kurang adil membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi berkurang, sehingga mengakibatkan masyarakat enggan untuk menempuh jalur hukum di dalam mengatasi permasalahan hukum yang mereka hadapi. Maka dalam hal ini hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dalam suatu proses peradilan pidana, mempunyai suatu peranan penting dalam penegakan hukum pidana untuk tercapainya suatu keadilan yang diharapkan dan dicita-citakan.
B.       Rumusan Masalah
·         Apa pengertian perlindungan dan penegakan hukum ?
·         Apa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum ?
·         Apa peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian?
·         Seberapa penting perlindungan dan penegakan hukum ?
·         Apa saja faktor yang mempengaruhi perlindungan dan penegakan hukum ?
·         Apa saja contoh pelanggaran hukum di Indonesia?
C.      Tujuan
·         Untuk mengetahui apa pengertian perlindungan dan Penegakan.
·         Untuk mengetahui perlindungan dan penegakan hokum.
·         Untuk mengetahui dasar hukum perlindungan dan penegakan hokum
·         Untuk mengetahui lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian
·         Untuk mengetahui penting perlindungan dan penegakan hukum
·         Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi perlindungan dan penegakan hukum
·         Untuk mengetahui contoh pelanggaran hukum di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Negara Hukum
Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, semua hal yang berhubungan dengan masalah hukum warga negara harus diselesaikan dengan hukum. Tidak ada warga negara yang kebal hukum. Semua yang melanggar hukum akan dihukum menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Jadi, penyelenggaraan pemerintahan di negara seperti Indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum seperti Undang-Undang, Pancasila, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan yang lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dan seluruh rakyatnya merasakan kemakmuran. Namun dengan tujuan yang baik tersebut. Lantas tidak membuat semua negara memegang prinsip negara hukum.
B.       Konsep Negara Hukum
Istilah negara hukum digunakan dalam Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum pembaruan yang ada pada bagian Sistem Pemerintahan Negara menyatakan bahwa Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Demikian juga dalam Konstitusi RIS maupun UUDS 1945. Setelah perubahan pada era reformasi, konsep negara hukum mengalami perubahan, yaitu konsep negara hukum yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa istilah negara hukum ,berarti:
a.    Semua perlengkapan negara dalam tindakan-tindakannya tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
b.    Semua penduduk dan warga negara dalam berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. 
C.    Negara Hukum Indonesia
Ide negara hukum pertama diperkenalkan ketatanegaraan Hindia Belanda melalui Regerings Reglement (PR) tahun 1848. Ide tersebut tertuang dalam Pasal 79, 88, dan 89. Pasal 79 mengisyaratkan asas pembagian kekuasaan. Pasal 89 melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang kehilangan perdatanya.
Tujuan negara hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di dalam negara hukum Indonesia, HAM dijamin dan dilindungi sehingga tidak boleh dilanggar baik oleh negara maupun manusia lain. Dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa agar hukum dapat ditegakkan dengan adil, kekuasaan yang berfungsi memutuskan masalah hukum harus merupakan kekuasaan yang merdeka, adil, dan bebas serta tidak memihak.
D.    Ciri Ciri Negara Hukum
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut.
a.       Terdapat pembatasan kekuasaan dan negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tetapi harus berdasarkan hukum.
b.      Asas legalitas, artinya semua tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan hukum. Tidak seorang pun dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang sudah ada sebelum perbuatannya dilakukan.
c.       Pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan HAM dapat dilindungi.
E.      Hakikat perlindungan dan Penegakan Hukum
Konsekuensi dari ditetapkannya negara Indonesia sebagai negara hukum adalah dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran serta dapat menegakkan keadilan, maka dibentukklah lembaga peradilan.

1)        Pengertian Perlindungan Hukum
Berbicara mengenai perlindungan hukum, hal tersebut merupakan salah satu hal terpenting dari unsur suatu negara hukum.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Menurut Philipus M. Hadjon berpedapat bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum, dibutuhkannya suatu tempat atau wadah dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum.
2)      Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma norma hukum secara nyata dalam masyarakat secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek hukum dan objek hukum.
-          Ditinjau dari segi subjeknya dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
-          Ditinjau dari segi obyeknya dalam arti luas, penegakan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis.
F.     Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Konstitusi
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsiny nuntuk melindungi kepentingan manusia apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hokum dapat terwujud apabila proses penegakan hokum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dala setiap perilaku masyarakat maupun apparat atau lembaga penegak hukum. Perlindungan dan penegakan hokum dalam konstitusi memiliki dasar hokum dalam UUD 1945 (amandemen) yaitu sebagai berikut.
a.       Pasal 27 ayat 1 UUD RI 1945
“Segala warga negara bersamaa kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualianya.”
b.      Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum.”
c.       Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945
“Kekuasaan kehakian merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.”
d.      Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945
”Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,dan dituangkan, dalam peraturan perundang-undangan.”
e.       Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang enjaga keamanan dan ketertiban masyarajat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.”
G.    Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan prroses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan. Selain itu negara juga mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut.

a.       Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum
b.      Tegaknya Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hali itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c.       Mewujudkan Kedamaian dalam Kehidupan di Masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
H.    Faktor yang Mempengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, berikut factor-faktor yang mempengaruhi perlindungan dan penegakan hukum.
a.       Hukumnya
Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.
b.      Penegak Hukum
Yaitu pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum.
c.       Masyarakat
Yakni masyarakat lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku.
d.      Sarana atau Fasilitas yang Mendukung Penegakan Hukum
Sarana atau Fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.
e.       Kebudayaan
Yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan kehidupan.
I.       Kadar Sadar Hukum Masyarakat
Masih sangat kurangnya kesadaran masyarakat dilingkungan kita mengenai pentingnya peraturan ditegakkan. Masyarakat menganggap bahwa hukum itu adalah sesuatu kekuatan yang tidak berkuasa pada diri mereka, sehingga mereka berpikir bahwa setiap pelanggaran yang mereka lakukan tidak akan merugikan mereka, padahal peraturan dibuat untuk kenyamanan dan keamanan bersama seluruh orang.
J.      Contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia
Di Indonesia masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi disemua kalangan. Berikut contoh dari pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia.
a.     Aksi Anarkisme
Aksi Anarkisme yang sering terjadi di Indonesia adalah aksi unjuk rasa yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan melakukan kekerasan dalam unjuk rasa, membawa air keras, memblokade jalan sehingga menjadi kemacetan, merusak fasilitas, dan lain-lain.
b.    Korupsi
Salah satu masalah terbesar dipemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Di Indonesia masalah korupsi ini sangat memprihatinkan terutama dikalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
c.       Pembunuhan
Pembunuhan menjadi salah satu masalah social di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji.
d.      Perjudian
Masyarakat perlu dihimbau untuk memerangi perjudian yang kini marak di Indonesia. Pasalnya perjudian selain merupakan pelanggaran pidana, keberadaanya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat.
e.       Pencurian
Seperti yang sering dihadapi masyarakat, sebagian masyarakat masih belum menyadari bahwa pencurian adalah tindakan criminal dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan denda.

f.       Terorisme
Salah satu ancaman bagi setiap negara adalah terorisme. Terorisme merupakan suatu tindakan sekelompok orang untuk menentang suatu hal yang dianggapnya salah dan merupakan tindakan yang menyimpang serta menghalalkan segala cara untuk memberantas apa yang dianggap salah.
g.      Pemerasan
Umumnya orang-orang yang melakukan pemerasan adalah karena orang tersebut ingin mendapatkan apa yang diinginkannya. Sebenarnya pemerasan merugikan orang lain dan diri sendiri karena membohongi orang lain dan diri sendiri. Maka orang yang melakukan pemerasan sebenarnya adalah orang yang tidak mampu dan berusaha untuk menutupinya.
h.      Kecurangan
Kecurangan adalah penipuan criminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada penipu. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat.
i.        Perampokan
Perampokan adalah suatu tindakan criminal dimana sang perampok sering mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.

K.    Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu linntas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum tergantung pada beberapa factor, misalnya factor lembaga penegak hukum. Berikut dijelaskan secara singkat peran dan tugas/wewenang dari lembaga-lembaga penegak hukum.
1.    Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut POLRI merupakan lembaga penegak hukum yang berperan menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka untuk terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
a.       Fungsi dan Tujuan Polisi
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.      Menegakkan hukum.
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Tugas dan Wewenang Kepolisian
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.      Menegakkan hukum
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
d.      Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dijaln.
e.       Menerima laporan dan pengaduan.
f.       Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
2.      Peran Kejaksaan Negara Republik Indonesia
Ø  Tugas dan wewenang kejaksaan:
a.       Melakukan penuntutan
b.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d.      Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e.       Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3.      Peran Pengadilan Negeri
Kekuasaan kehakimaan merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD pasca Amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, peradilan di bawah Mahkamah Agung ( Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradiln Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).
Tugas pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut.
Ø  Ketua Pengadilan
Ø Tugas ketua pengadilan
-          Ketua selaku Hakim Pengadiln adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidaja dan perkara perdatadi tigkat pertama.
-          Ketua pengadilan mengadakan pengawasaan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera Pengganti dan Jurista serta Pejabat Struktu di daerah kukumnya.
-          Mengtur pembagian tugas para hakim
Ø  Wakil Ketua Pengadilan
Ø  Tugas ketua pengadilan
-          Pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Ø  Hakim
Ø  Tugas hakim
-          Pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Ø  Panitera/Sekretaris
Ø  Tugas panitera/sekretaris
-          Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
-          Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalanya siding pengadilan.
-          Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan DIPA selaku Kuasa Penggugat Anggaran (KPA).
-          Selaku pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
-          Menyelenggarakan administrasi umum pengadilan, dan mengatur tugas wakil sekretaris, kasub kepegawaian, kasub umum dan kasub keuangan.
4.      Peran Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman
          Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh hakim. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hokum berdasarkab asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah pengadilan berdasarkab ketentuan perundang-undangan. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
           Menurut ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilanya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok sebagai berikut.
-          Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
-          Hakim pada badan peradilan yang berbeda di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkugan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
-          Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut hakim kostitusi.
5.      Peran Advokat
Advokat disebut juga penesihat hokum adalah orang yang diberi kuas untuk member bantuan dibidang hokum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukanya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hokum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendamingi,membela dan melakukan tindakan hokum lain untuk kepentingan hokum para pengguna jasanya.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
B.     Saran
Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1.      Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi muda.
2.      Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami perlindungan dan penegakan hukum.
Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum memahami tentang perlindungan dan penegakan hukum maka dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian dari para guru terutama para ahli hukum.



DAFTAR PUSTAKA

Halimi Muhammad, Sundawa Dadang, Nasiwan, 2014, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Andika, Raka, Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakkan Hukum, Online (http://rakaraperz.blogspot.com/2014/11/dasar-hukum-perlindungan-dan-penegakan-hukum_15.html), diunduh pada tanggal, 27 September 2018
Anwar Yesmil, System Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia), Online, di unduh pada tanggal, 27 September 2018 (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/32820/4/Chapter%20I.pdf), Di unduh pada tanggal, 27 September 2018.
LKS BAB II pendidikan kewarganegaraan.