Contoh Makalah PKn tentang Bela Negara
A. Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di SD pada Program Studi S1 Pendidikan Guru
Sekolah Dasar di Universitas PGRI Madiun.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI.
B.
Pokok Permasalahan
Dari
pembuatan makalah ini ada beberapa hal yang menjadi jadi pokok permasalahan
diantaranya :
1. Apa
pengertian Bela Negara ?
2. Bagaimana
cara untuk Bela Negara?
3. Siapa
yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
dari pembuatan makaalah ini adalah :
· Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
· Untuk
menambah wawasan
2. Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah
· Untuk
menambah pengetahuan tentang Bela Negara
· Mengetahui
apa pengertian Bela Negara
· Agar
orang tau tentang apa itu Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang
berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga
negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik,
secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan
Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa
dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela
negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau
milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran)
meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu
warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali
dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol
dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir
pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai
anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus
milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika
Serikat National Guard
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional,
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan
cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan
kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh
komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga,
memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian
Bela Negara di Indonesia
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup
di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
C. Unsur
Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi
negara
4. Rela berkorban untuk bangsa &
negara
5. Memiliki kemampuan awal bela
Negara
D. Dasar
Hukum
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap
MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap
MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap
MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
E. Hak
dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di
dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela
Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
B. Saran
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita
harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran
kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati
pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun
negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan
sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai
tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan
semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan
ancaman apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Budianto,
2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”,
Jakarta : Erlangga.
Departemen
Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar
Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso,
Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional.