Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) akan dimulai bulan Februari 2019.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) akan dimulai bulan Februari 2019.
Dibukanya PPPK atau P3K ini menjadi solusi bagi tenaga Honorer yang sudah berjuang lama, tetapi
tak dapat menjadi PNS karena berbagai
faktor.
"Oleh karena itu,
pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer
kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.
Artikel ini telah
tayang di tribun-timur.com dengan judul TERBARU
Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Honorer 3 Jurusan Ini Prioritas, Cek Gaji
& Tunjangan, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/17/terbaru-pendaftaran-pppk-mulai-februari-2019-honorer-3-jurusan-ini-prioritas-cek-gaji-tunjangan.
Info Selengkapnya
silakan Klik Disini
“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat
berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu
(19/12/2018).
Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang
berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk
membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki. Selain itu, PPPK juga dapat menjadi
tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun,
dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan,
akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh
pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta
menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses
seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.
Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK
terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan
tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun,
berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora
maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua
tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar
yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara
untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang
telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai
integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai
bahan penetapan hasil seleksi.
Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat
hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak
yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa
jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, serta bantuan hukum.
Menteri PANRB Syafrddin menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K akan
dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat
diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum
batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, menurut Syafruddin, P3K diharapkan dapat merekrut
tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang
memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis
penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, dimana
instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan
pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan
alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%,” pungkas Bima Haria.
Thanks for your
visitation