Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KONSEP HAM DALAM UUD 1945 (MODUL 5) KONSEP DAN PRAKTIK DEMOKRASI SERTA PENDIDIKAN DEMOKRASI (MODUL 7)


KONSEP HAM DALAM UUD 1945 (MODUL 5)
KONSEP DAN PRAKTIK DEMOKRASI
SERTA PENDIDIKAN DEMOKRASI (MODUL 7)






MAKALAH
Untuk memenuhi matakuliah
Pembelajaran PKn di SD
yang dibina oleh Ibu Kholida Rodliana S.E, M.Pd






Disusun Oleh:
Kelompok 4


Siska Saraswati                       (837359606)
Vivin Nur Hatsanah                (837359423)
Ratri Agustina                         (837364679)
Nina Nugraha Ningrum           (837364314)












UPBJJ-UT SURABAYA
Oktober 2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dewasa ini isu mengenai HAM telah menjadi perhatian dunia, bahkan tidak jarang suatu negara dalam memberikan bantuan atau kenijakan lainnya dikaitkan dengan pelaksanaan HAM. Sejumlah negara maju mencanangkan HAM sebagai bagian dari program nasionalnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menjadikan HAM sebagai salah satu agenda yang perlu ditangani secara serius. Penghormatan terhadap HAM telah menjadi ukuran bagi diakuinya suatu pemerintahan. Pemerintah suatu negara yang tidak menghargai HAM mendapat kecaman bahkan bisa dikucilkan dari pergaulan internasional. Untuk mengetahui konsep dan kemajuan HAM dalam konteks demokrasi di Indonesia, penulis menyusun makalah yang berjudul “Konsep HAM dalam UUD 1945, Konsep dan Praktik Demokrasi serta Pendidikan Demokrasi”.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari HAM?
2.      Bagaimana perwujudan HAM dalam UUD 1945?
3.      Bagaimana kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM?
4.      Apa pengertian dari konsep demokrasi?
5.      Apa pengertian dari pendidikan demokrasi?
6.      Apa yang dimaksud dengan Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi?

C.      TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM.
2.      Untuk mengetahui perwujudan HAM dalam UUD 1945.
3.      Untuk mengetahui kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM.
4.      Untuk mengetahui konsep demokrasi.
5.      Untuk mengetahui pendidikan demokrasi.
6.      Untuk mengetahui Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi.

D.    MANFAAT
Manfaat dari penulisan makalah ini ialah dapat memberikan informasi kepada pembaca tentang konsep HAM dan demokrasi. Selain itu agar nantinya mampu dijadikan refleksi terhadap praktik penghormatan HAM dan demokrasi di Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN HAM
Deklarasi Universal HAM (universal Declaration of Human Right) yang dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 telah merumuskan pengertian HAM, yaitu pengakuan akan martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam diri setiap manusia yang meliputi kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 ayat 1 menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya di masyarakat. Adapun hak dasar yang bersifat universal adalah hak hidup, hak merdeka, dan hak umtuk mendapatkan kebahagiaan.
Kharakteristik dan nilai – nilai dasar HAM meliputi Kodrat, Hakiki, Universal, Tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi. Nilai utama yang terkandung dalam HAM :
1.      Kebebasan atau Kemerdekaan
Manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka. Oleh karena itu, menjadi harapan setiap manusia dalam menjalani hidupnya dalam keadaan merdeka atau bebas.
2.      Kemanusiaan/ Perdamaian
Manusia dalam menjalani kehidupannya sangat mendambakan ketentraman, bebas dari rasa takut, terjamin keamanannya dan senantiasa dalam suasana yang damai.
3.      Keadilan/Kesederajatan/Persamaan
Manusia dalam hidupnya menginginkan diperlakukan secara wajar dan adil, mendapatkan kesempatan yang sama dalm memperoleh hak. Tidak dibeda – bedakan antara manusia yang satu dengan yang lainnya dengan alasan apa pun.
B.       HAM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Semua orang yang lahir ke dunia pada dasarnya diciptakan dengan tidak ada perbedaan dan memiliki berbagai hak yang bersifat alamiah, dalam arti tidak dapat dilepaskan atau melekat ada diri setiap manusia. Hak alamiah tersebut meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Jaminan HAM, khususnya di Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen IV, mendapat perhatian yang sangat besar dari para pengambil keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini terbukti dicantumkannya secara eksplisit masalah HAM, yaitu pada bab XA dengan judul HAM yang terdiri atas 10 pasal (diberi label Pasal 28A s.d 28J) dan 24 ayat. Rumusan lainnya terdapat dalam Pasal 27 (3 ayat), kemudian Bab XI Pasal 29 (2 ayat), Bab XII Pasal 30, Bab XIII Pasal 31, pasal 32, Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34.
HAM yang dijamin dalam UUD 1945 tidak hanya terbatas pada apa yang terdapat pada pasal-pasalnya, akan tetapi juga terdapat dalam Pembukaan dan penjelasannya. Alinea pertama secara jelas menyatakan, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan alinea keempat tentang rumusan dasar negara Pancasila. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tampak jaminan HAM lebih terperinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya relatif banyak, yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UU No.39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Beberapa aturan lain yang membahas HAM yaitu UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Majelis Umum PBB dalam sidang ke-44 berhasil menyepakati Resolusi MU PBB No. 44/25 pada tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention on the Rights of the Child. PBB secara khusus memiliki organisasi berkenaan dengan anak-anak yaitu UNICEF. UU RI No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. UU RI No. 20 Tahun 1999 tentang ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Batasan Usia Kerja.  UU RI No. 1 Tahun 2000 tentang ratifikasi Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Selain itu, Indonesia juga telah mempunyai instrumen formal yang bertugas mengayomi dan melindungi serta menegakkan HAM yang terbentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden, yaitu Komisi Nasional HAM.
C.      KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HAM
Untuk melihat kasus – kasus pelanggaran HAM di Indonesia, berarti perlu dipahami lebih dahulu tentang ciri – ciri pelaksanaan HAM untuk dapat menilai apakah telah terjadi pelaksanaan jaminan HAM atau belum. Jika belumberarti ada sesuatu pelanggaran. Untuk menilai apakah telah terjadi pealanggaran, diperlukan ukuran dan fakta – fakta kasus pelanggaran dan faktor penyebabnya.
Lukman Soetrisno (Paul S. Baut, 1989: 227) mengajukan ciri – ciri bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan HAM apabila telah menunjukan ciri – ciri sebagai berikut:
1.      Dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
2.      Dalam bidang sosial berupa ditandai dengan adanya perlakuan yang sama antara wong cilik dengan kaum priyayi dan adanya rasa toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia.
3.      Dalam bidang ekonomi yaitu dengan tidak adanya monopoli sistem ekonomi yang berlaku.
Pemerintah saat ini secara sungguh – sungguh telah dan sedang berupaya untuk memenuhi, memajukan, melindungi dan menegakkan HAM, namun sampai saat ini masih sering terjadi tindak pelanggaran HAM. Ini menandakan bahwa belum semua orang menyadari akan hakikat dan makna yang ada dalam pelaksanaan HAM. Banyak orang mengira, bahwa hak asasi hanya berfungsi individual padahal hak asasi sesungguhnya berfungsi sosial. Selain itu disebabkan karena HAM dipahami sebagi kebebasan tanpa batas. Padahal inti yang paling hakiki dari prinsip HAM adalah mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang mulia. Dengan kata lain pelaksanaan HAM dibatasi oleh peraturan perundang – undangan. Hal tersebut diatur dalam UU RI No 39  tahun 1999 tentan HAM yaitu Pasal 2 ayat (1 dan 2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, Pasal 76 tentang Komnas HAM, Pasal 89 pelaksanaan fungsi Komnas HAM. Selain itu Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komnas HAM anti kekerasan perempuan.
Dalam upaya mengawasi dan mengontrol penegakan HAM masyarakat, dengan melalui pembentukan Lembaga HAM, seperti; LSM, NGO, YLBHI, Elsam dll. Upaya untuk menegakkan HAM dibuktikan dengan diadakannya peradilan Adhoc bagi para pelanggar HAM, apakah dari kalangan militer maupun sipil. Pengadilan HAM adalah pengadilan yang khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu adanya pengadilan HAM Ad Hoc, yaitu pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No 26 Tahun 2000. Dengan demikian pengadilan HAM berlaku surut dan retroaktif. Karena pelanggaran HAM yang berat mempunyai sifat khusus dan tergolong kejahatan luar biasa, oleh karena itu Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 dan hukum internasional menentukan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat dengan menerapkan asas retroaktif.
D.      KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari sebuah  kata dalam bahasa Indonesia yang  berasal dari bahasa Inggris “democracy” yang diserap dari dua kata bahasa Yunani “demos dan kratos”. Demos berarti rakyat. Jadi demokrasi berarti berarti rakyat berkuasa atau “goverment or rule by the pople” (Budiardjo, 1992:50).
Demokrasi adalah negara dengan prinsip pemerintahannya yang ditandai oleh adanya partisipasi warga negara yanga sudah dewasa ikut berpartisipasi dalam pemerintahannya melalui wakilnya yang dipilih atau biasa disebut Rule Of Law. Demokrasi dipandang sebagai kerangka berfikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima baik sebagai ide, norma, sistem sosial maupuan sebagai wawasan, sikap, perilaku individual yang secara konstektual diwujudkan, dipelihara dan dilembagakan.
Winataputra (2001) mengatakan demokrasi dilihat sebagai konsep yang bersifat multidimensional, secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, prinsip, secara sosiologis sebagai sistem sosial dan secara psikologis sebagai wawasan sikap dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat. Dinamika perkembangan demokrasi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dengan merujuk kepada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Perkembangan pemerintahan Indonesia yang berkaitan dengan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku adalah kabinet presidensial dan parlementer. Pernah pula seiring berkembangannya zaman berlaku pula di Indonesia demokrasi terpimpin (Orde Lama) dan Demokrasi Pancasila (Orde Baru). Kemudian muncul era reformasi yang ditandai dengan keterbukaanya dalam kehidupan berdemokrasi seolah-olah bebas segala-galanya. Sampai saat ini demokrasi indonesia sedang dibangun dan disempurnakan sesuai dengan amanat konstitusi.
Selain itu menurut Torres (198:145-146) dalam Winataputra, (2001:54) mengemukakan bahwa demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yaitu clasical aristotelian theory, medieval theory dan contemporary theory. Namun Torres lebih condong melihat demokrasi dalam dua aspek yaitu Aspek formal democracy dan aspek substantive democracy, sedangkan substantive democracy menunjuk pada proses demokrasi yang diidentifikasi dalam empat bentuk yaitu protective democracy, developmental democracy, equilibrium democracy dan participatory democracy.
E.       PENDIDIKAN DEMOKRASI
Suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun berada pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negara dan secara tidak langsung menginginkan warga negara memiliki wawasan. Menurut Gondal da Finn (1992) demokrasi tidak bisa mengajarkan sendiri, apabila kekuatan, kemanfatan dan tanggung jawab demokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik oleh warga negara sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk mempertahankannya. Sedangkan menurut Thomas Jefferson peengetahuan, skill, perilaku warga negara yang demokrasi tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi harus diajarkan kepada generasi penerus.
Pandangan di atas memberikan implikasi bahwa pendidikan demokrasi sangat diperlukan agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokrasi. Menurut Gandal dan Finn (1992) mengatakan pendidikan bukan hanya sekadar memberikan pengetahuan dan praktik demokrasi tetapi juga menghasilkan warga negara yang teguh, mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu dan berpandangan jauh ke depan. Dengan kata lain pendidikan demokrasi yang baik adalah bagian yang baik dari pendidikan secara umum. Berkenaan dengan hal tersebut munculah 4 bentuk alternatif yang dikemukan oleh Gandal and Finn (1992) antara lain :
a.         Landasan dan bentuk-bentuk demokrasi
b.         Bagaimana ide demokrasi
c.         Adanya kurikulum yang dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi.
d.        Tersedianya kesempatan untuk memahami kondisi demokrasi dalam berbagai konteks serta kegiatan ekstrakulikuler yang bernuansa demokrasi dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang demokrasi dan penglibatan siswa dalam kegiatan masyarakat.
Dalam Kepustakaan asing Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) disebut Civic Education yang batasannya ialah seluruh kegiatan sekolah, rumah dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi (Soemantri, 2001). Dengan kata lain bahwa PKn merupakan pendidikan demokrasi yang disusun melalui herarki atau tahapan tingkat pengetahuan ilmu sosial,yaitu fakta, generalisasi dan teori hukum sehingga membentuk ide fundamental ilmu kewarganegaraan. Dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Pasal 37 ayat 1 menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan yang dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
F.       SEKOLAH SEBAGAI LABORATORIUM DEMOKRASI
Dalam proses pembelajaran di kelas dan di luar kelas dalam lingkungan sekolah harus menggambarkan suasana demokratis. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Situasi sekolah dan kelas dikembangkan demikian rupa sebagai democatic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau lingkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat open global classroom atau sebagai kelas global yang terbuka. Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokratis dalam situasi yang demokratis dan untuk tujuan melatih diri sebagai warga negara yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep  “learning democracy, in democracy, and for democracy” belajar tentang demokrasi, dalam situasi yang demokratis, dan untuk membangun kehidupan demokratis.
1.      Strategi Umum Pengembangan Warga Negara yang Demokratis di Lingkungan Sekolah.
Strategi dapat diartikan sebagai serangkaian langkah yang di pilih untuk mencapai tujuan dan target (a way of achieving target). Ada beberapa model pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab adalah Pertemuan Kelas Berita Baru, Cambuk Bersiklus, Waktu untuk Penghargaan, Waktu untuk yang Terhormat, Pertemuan Perumusan Tujuan, Pertemuan Legislasi, Pertemuan Evaluasi Aturan, Pertemuan Perumusan langkah Kegiatan, Pertemuan Refleksi Belajar, Pertemuan Pemecahan Masalah, Pertemuan Isu Akademis, Pertemuan Perbaikan Kelas, Pertemuan Tindak Lanjut, Pertemuan Perencanaan, Pertemuan Pengembangan konsep, Pembahasan Situasi Pelik, Kotak Saran, dan Pertemuan dalam Pertemuan.
2.      Fungsi dan Peran Sekolah dalam mengembangkan Warga Negara yang demokratis.
Sekolah sebagai organisasi mempunyai struktur dan kultur. Sebagai bagian dari struktur birokrasi pendidikan SD merupakan satuan pendidikan dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang pembinannya langsung di bawah Dinas  Pendidikan. Sekolah merupakan satuan pendidikan yang terdapat komunitas yang terdiri atas pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan. Secara sosial-kultural sekolah merupakan komunitas yang memiliki budaya, yakni budaya sekolah atau school culture.
Dalam kesisteman sekolah diperlukan mekanisme dan kerja sama internal dalam organisasi sekolah, yaitu kepala Sekolah, dewan guru, peserta didik, pegawai tata usaha, sarana dan prasarana, fasilitas, lingkungan, organisasi kesiswaan dan antara organisasi sekolah dengan komite sekolah.
3.      Mekanisme kerja dalam Konteks kesisteman sekolah
Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan harus memberdayakan seluruh komponen-komponen yang terkait dengan struktur organisasi sekolah, yaitu sebagai berikut : Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tata Usaha, Dewan Guru, Unit Laboratorium, Unit perpustakaan, Osis, dan Komite Sekolah
Secara psikopedagogis seluruh unsur yang ada di lingkungan sekolah, terutama guru dan kepala sekolah harus menjadi fasilitator utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional, termasuk di dalamnya mengembangkan warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.


BAB II
PENUTUP

HAM merupakan pengakuan akan martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam diri setiap manusia yang meliputi kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia. Perwujudan HAM dalam UUD 1945 yaitu pada bab XA dengan judul HAM yang terdiri atas 10 pasal (diberi label Pasal 28A s.d 28J) dan 24 ayat. Rumusan lainnya terdapat dalam Pasal 27 (3 ayat), kemudian Bab XI Pasal 29 (2 ayat), Bab XII Pasal 30, Bab XIII Pasal 31, pasal 32, Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34.
Demokrasi berasal dari sebuah  kata dalam bahasa Indonesia yang  berasal dari bahasa Inggris “democracy” yang diserap dari dua kata bahasa Yunani “demos dan kratos”. Demos berarti rakyat. Jadi demokrasi berarti berarti rakyat berkuasa atau “goverment or rule by the pople” (Budiardjo, 1992:50). Menurut Gandal dan Finn (1992) mengatakan pendidikan bukan hanya sekadar memberikan pengetahuan dan praktik demokrasi tetapi juga menghasilkan warga negara yang teguh, mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu dan berpandangan jauh ke depan. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu di kembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.