Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga negara dengan negara, Warga Negara, bela negara (PKn Modul 8)

BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang strategis dalam mencetak karakter peserta didik Sekolah Dasar yang mana materi di dalamnya sangat berkaitan dengan aspek-aspek moral dan perilaku yang ada dan berkembang di masyarakat yang berkaitan dengan norma dan tuntutan berperilaku sebagai warga negara yang baik. Guru Pendidikan Kwarganegaraan dituntut mampu untuk menanamkan konsep, nilai, moral dan norma kepada peserta didik dalam ulpaya mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa dalam upaya menciptakan generasi yang sadar dan patuh pada aturan hidupnya.
2.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga negara dengan negara?
2.      Apakah hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga sesama warga negara?
3.      Apakah hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam dalam pengebangan komitmen bela negara?
4.      Siapa yang dimaksud warga negara ?
5.      Apa yang diharapkan dari warga negara ?
C.     TUJUAN PENULISAN
1.      mengetahui hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga negara dengan negara?
2.      Mengetahui hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga sesama warga negara?
3.      Mengetahui hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam dalam pengebangan komitmen bela negara?
4.      Mengetahui yang dimaksud warga negara ?
5.      Mengetahui yang diharapkan dari warga negara ?









BAB II
ISI
A.    PENGERTIAN KONSEP, NILAI, MORAL DAN NORMA
a.       Konsep :         Pengertian yang menunjukan kepada sesuatu . pengertian tersebut   dapat                           di nyatakan dalam bentuk kata – kata , nama atau pernyataan. Dengan kata               lain konsep adalah kata yang menunjuk kepada sesuatu
b.      Nilai      :        Sesuatu yang merujuk pada tuntunan perilaku yang membedakan                                       perbuatan yang baik atau buruk .
c.       Moral   :          Keharusan perilaku yang di bawakan oleh nilai
d.      Norma :          Sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep , nilai ,                                     perilaku , dan moral serta perilaku yang di lakukan.
Mengubah sikap orang tertentu tidak semudah memindahkan barang dari tempat satu , ketempat yang lain , tetapi memerlukan proses dan kebiasaan – kebiasaan yang mendukung ke arah itu pula . mengenai hal itu ada beberapa pendekatan yang kita kenal :
1. Pendekatan emosional yaitu bertujuan menggugah perasaan dan emosi siswa dalam            memahami, menghayati , dan meyakini , nilai yang akan di tanamkan.
2. Pendekatan rasional yaitu bertujuan memberikan peranan kepada akal dalam memahami     dan menerima kebenaran nilai tersebut.
Tujuan pendidikan diperjelas dalam pasal 36 ayat (3) undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur tentang kurikulum. Dinyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam rangka negara kesatuan republik indonesia dengan memperhatikan :
1.      Peningkatan iman dan takwa
2.      Peningkatan akhlak mulia
3.      Peningkatan potensi , kecerdasan ,dan minat peserta didik
4.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan
5.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
6.      Tuntutn dunia kerja
7.      Perkembangan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni
8.      Agama
9.      Dinamika perkembngan global
10.  Persatuan nasional dan nilai –nilai kebangsaan

Penjelasan pasal 37 undang undang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan di maksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Esensi dari rumuasan tujuan pendidikan nasional tersebut meliputi :
1.Beriman dan bertakwa pada tuhan yang maha esa
2.Mengembangkan potensi peserta didik
3.Berakhlak mulia
4.Sehat
5.Beilmu
6.Cakap
7.Kreatif
8.Mandiri , dan
9.Menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kesemua itu , apabila kita cermati , meliputi dimensi spiritual , intelektual , personal dan social, yang mana:
Dimensi spiritual              : beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
Dimensi                            : memiliki kecakapan kreatif , dan beilmu intelektual
Dimensi personal              : berakhlak mulia , sehat dan mandiri
Dimensi social                 : demokratis dan bertanggung jawab

Rumusan tujuan pendidikan nasional tersebut lebih menekankan perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada tuhan yang maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab. perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kepentingan. Perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran dan pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pendidikan politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 perlu lebih di tingkatan agar rakyat sadar akan hak dan kewajibannya  sebagai warga negara sehingga makin mampu ikut berperan secara aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam pembahasan ini bahwa keikut sertaan rakyat di dalam kehidupan bernegara merupakan hal yang mutlak, dalam pemerintah demokrasi Pancasila terutama pembangunan. Di bidang ekonomi berlandasan pada pasal 33 UUD 1945. Bahwa cara pandang integralistik indonesia di bidang perekonomian ini menurut beberapa unsur di antaranya:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama , maksudnya produksi di kerjakan oleh semua di bawah pimpinan anggota masyarakat
2.      Perekonomian disusun atas kekeluargaan , maksudnya kemakmuran masyarakat di utamakan bukan kemakmuran orang– orang.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia indonesia yang mengandung berikut ini:
1.      Adanya keselarasan , keserasian , dan kebulatan , yang utuh dalam keseuruhan pembangunan.
2.      Pembengunan merata untuk seluruh rakyat Indonesia
3.      Hal yang ingin di bangun manusia dan masyarakaat indonesia sehingga pembangunan harus berkepribadian indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian indonesia pula.


B.     KONSEP NILAI MORAL DAN  NORMA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SESAMA WARGA
Pengertian warga negara dan konsep umum warga negara yang baik .Manusia dilahirkan ke bumi ini sebagai makhluk zoon politicon/ makhluk sosial karena manusia adalah makhluk yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Maka salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia adalah membangun suatu wadah, tempat mereka berlindung yang  dinamakan negara.

Menurut Rustadi ( 1988:60) warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Mereka yang tidak termasuk warga negara disebut orang asing (bukan warga negara). Untuk dapat dikatakan sebagai warga negara maka seseorang harus dinyatakan secara legal (sah)menjadi warga negara. Gara Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa “yang menjadi warga negara Indonesia ialah yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) menyatakan bahwa “syarat – syarat yang mengenai kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang”
Dengan demikian, yang menjadi WNI adalah sebagai berikut:
1.      Orang-orang bangsa indonesia Asli
2.      Orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara indonesia.
Orang-orang bangsa indonesia asli adalah orang-orang yang dilahirkan oleh orang tua yang berasal dari seluruh wilayah indonesia yang tersebar dari sabang dari merauke. Sedangkan yang dimakksud orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan (belanda, tionghoa,arab) yang bertempat kedudukan di indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara republik indonesia.
Setelah kita mengetahui arti dari warga negara maka topik bahasan selanjutnya adalah perilaku dalam perwujudan sikap warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini akan nampak jelas jika kita kaitkan dengan tujuan pendidikan nasional. Jika ditinjau dari dimensi sosial tuntutan perilaku warga negara diharapkan memiliki sikap yang berbudi luhur, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian dan sifat mandiri disamping memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan bernegara. Penanaman – penanaman membiasakan sikap yang berlandaskan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari sangat perlu dari usia dini dalam rangka pembinaan dan pembentukan pribadi warga negara.

C.     KONSEP NILAI, MORAL, DAN NORMA (KNMN) DALAM PENGEMBANGAN KOMITMEN BELA NEGARA
Bela negara dapat terwujud bila dilandasi oleh adanya tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut didasarkan oleh:
1.      Kecintaan pada tanah air
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
3.      Keyakinan akan kesaktian pancasiala sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban
Wawasan nusantara ialah cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya, yaitu pancasila dan UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka.
Hal tersebut mengingat letak geografis Indonesia terletak di posisisilang dalam peraturan lalu lintas dunia internasional artinya Indonesia sebagai suatu negara yang terdiri dari ribuan pulau – pulau besar dan kecil dan mempunyai wilayah perairan.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut telah lama dinyatakan di dalam istilah yang dipakai dalam kehidupan sehari – hari yaitu istilah Tanah Air. Tanah air yang bentuk wujudnya demikian, ditambah dengan letak geografisnya di antara 2 benua dan 2 samudra, memang lebih tepat dinamakan NUSANTARA yang mencakup:
1.    Perwujudan kepulauan Nusantara sebagi suatu kesukuan politi
2.    Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi
3.    Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesukuan sosial dan budaya.
4.    Perwujudan kepulauan Nusantara sebagau suatu kesatuan pertahanan dan keamanan.
            Disamping itu juga tidak kalah pentingnya dengan aspek alamiah TRIGATRA yang meliputi:
1.    Letak geografis pada posisi silang
2.    Keadaan dan kekayaan alam
3.    Keadaan dan kemampuan penduduk
            Upaya-upaya pemerintah untuk menciptakan ketahanan nasional yang meliputi benrikut ini:
1.      Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dihindarkan dari hambatan.
2.      Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.
3.      HAMKAMNAS adalah upaya rakyat semesta yang merupakan salah satu fungsi utama pemerintah negara
Menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 1 tentang pertahanan nasional tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-          Terwujudnya keikutsertaan warga negara tersebut apabila warga warga negara menyadari bahwa dia memiliki hak dan kewajiban itu.
-          Harus dipersiapkan / ditumbuhkan
-          Melalui upaya pendidikan
-          Khususnya pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
Berpijak dalam 4 hal tersebut dapat kita rumuskan ciri-ciri yang menjadi sasaran pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
Ciri-cirinya antara lain:
1.      Cinta tanah air
2.      Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia
3.      Yakin akan kebenaran dan kesaktian pancasila
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara.



BAB III
KESIMPULAN
1.      Kaitan konsep, nilai, moral dan norma (KNMN)  dalam hubungan antara warga negara dengan negara sangat erat dan mempunyai pengaruh timbal balik.
2.      Tiap warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap negara, terutama peran serta dalam pembangunan.
3.      Pembentukan perilaku seseorang memerlukan proses, kebiasaan dan keteladanan.
4.      Kelompok perilaku warga negara dengan negara, meliputi hal-hal yang mencakup kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam
5.      Seseorang dikatakan sebagai warga negara bila telah dinyatakan secara legal menjadi warga negara.
6.      Warga negara Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku, bangsa, agama, dan keyakinan, budaya, dan adat istiadat yang memerlukan adanya kesadaran yang cukup tinggi dalam hubungan dengan sesama warga negara.
7.      Bela negara merupakan tekad sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi pada rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila.