Contoh Makalah PKN Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT atas karunia dan kehendaknya yang diberikan kepada kita dan seluruh
jagad raya ini.Sekali lagi dengan karunia dan tuntunannya kami dapat menyusun
makalah ini dengan seoptimal mungkin agar para pembaca dapat mengambil hikmah
dan manfaat dari apa yang kami tulis.
Makalah
yang berisi tentang materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini kami
beri judul “Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Makalah ini berisi
tentang ruang lingkup bentuk negara tercinta NKRI.
Dalam
penyusunan makalah ini kami mengcapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang
telah mendukung hingga terselesaikannya makalah “Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia”. Kami juga berharap adanya kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan makalah selanjutnya.
Demikian
yang dapat kami sampaikan dalam makalah ini. Kami mohon maaf apabila pembaca
masih menemui kesalahan disana-sini. Dan semoga makalah yang telah kami susun
ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Penulis
Madiun, 28 Juli 2017
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
Negara kesatuan adalahnegara berdaulat yang diselenggarakan
sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi
dan satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan bentuk
pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Salah satu negara
yang berbentuk negara kesatuan adalah negara Indonesia. Negara Indonesia berbentuk
negara kesatuan Republik. Dalam makalah ini akan diperjelas tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
II. Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas maka dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Negara Kesatuan Republik
Indonesia?
2.
Bagaimana sejarah Negara Kesatuan
Republik Indonesia?
3.
Bagaimana sistem pemerintahan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia?
4.
Apa saja undang-undang yang mengatur
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia?
5.
Bagaimana menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia?
III. Tujuan
Dari perumusan masalah diatas maka diperoleh tujuan
pembuatan makalah sebagai berikut :
1.
Memahami pengertian Negara Kesatuan
Republik Indonesia
2.
Memahami sejarah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
3.
Memahami sistem pemerintahan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.
Memahami undang-undang yang mengatur
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.
Memahami cara menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk
republik dengan sistem
desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan dan
tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
II. Sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya
tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan
hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal
dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa
yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang
didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini
menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak
mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang
di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan
Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang
pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang
ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900
pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk
balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah
Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan
pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati
pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial
di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut
telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah,
kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia
Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa
dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas
semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada
tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal
dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi
yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh
Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal,
pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara
telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan
perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa
Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres
Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari
berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat
dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
Bangsa Indonesia yang
terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan
perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah
17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus
1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai
kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal
Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa
Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya
konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
III. Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Bentuk
pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara
ialah Jakarta. Indonesia berbatasan
dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua
Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor
Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah
Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah
persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
B. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh
presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative).
Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai
kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri
system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada
prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk
menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. Eksekutif
dipilih melalui pemilu.
C. Sistem
Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan
berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar
pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku
bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di
bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah
menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke
bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997),
pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang
bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk
mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
IV. Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia
a)
Pembukaan
b)
BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN
c)
BAB II - MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
d)
BAB III - KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
e)
BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG
f)
BAB V - KEMENTERIAN NEGARA
g)
BAB VI - PEMERINTAHAN DAERAH
h)
BAB VII - DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
i)
BAB VIII - HAL KEUANGAN
j)
BAB IX - KEKUASAAN KEHAKIMAN
k)
BAB X - WARGA NEGARA
l)
BAB XI - AGAMA
m)
BAB XII - PERTAHANAN NEGARA
n)
BAB XIII - PENDIDIKAN
o)
BAB XIV - KESEJAHTERAAN
SOSIAL
p)
BAB XV - BENDERA DAN BAHASA
q)
BAB XVI - PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
r)
ATURAN PERALIHAN
s)
ATURAN PERTAMBAHAN
t)
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG
DASAR - 1999
u)
PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA - 2000
v)
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG
DASAR - 2001
w)
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG
DASAR - 2002
V. Menjaga
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan latar belakang budaya
yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bias menjadi sumber konflik yang
dapat menyebabkan perpecahan di tubuh NKRI.
Keanekaragaman itu seharusnya dapat menjadi
sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang
ingin memecah belah persatan bangsa.
Berikut
beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
·
Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
·
Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
Negara dan mempererat persatuan bangsa.
·
Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
·
Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·
Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara
meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja
sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti
memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara
oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila
sebagai landasan idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan
lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur
kehidupan bermasyarakat.
·
Mentaati
peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan tertib dan
aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat
menimbulkan perpecahan.
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
NKRI adalah
negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
berdasarkan otonomi daerah
seluas-luasnya di luar urusan pusat .
Negara ada untuk membantu
manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus
membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa
kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan
menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus
menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih,
keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak
dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari
segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagaian penerus bangsa
hendaknya kita lebih menjaga dan
mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan hal tersebut misalnya
meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap
warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama warga
yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda,
para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan
efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara,
seperti TNI
Jadi, upaya untuk mempertahankan
NKRI bisa ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan
adanya pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing
yang masuk ke dalam Negara Indonesia, sehingga tidak timbul perpecahan antar
daerah karena budaya yang ada.
Selain itu, sikap dan perilaku kita
juga dapat mencerminkan bahwa kita sedang mempertahankan keutuhan NKRI ini.
Salah satunya dengan cara mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila, bukan hanya sekedar memahami saja.
DAFTAR PUSTAKA
http://ahmad-lazuardi.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-nkri.html Diakses pada hari tanggal
30-10-2014 pukul 08:48
http://www.humanrights.asia/countries/indonesia/laws/uud1945 Diakses pada tanggal 30-10-2014
pukul 08:49
Buku siswa Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraans